Pemerintah Ancam Cabut Izin Penambang Tidak Berstatus Clear and Clean
Berita

Pemerintah Ancam Cabut Izin Penambang Tidak Berstatus Clear and Clean

Pemerintah kerap mendapati kasus perusahaan tambang tidak memiliki izin CnC. Kondisi tersebut berdampak buruk terhadap masyarakat.

Oleh:
CR-26
Bacaan 2 Menit
Menteri ESDM Archandra Tahar. Foto: Setkab.go.id
Menteri ESDM Archandra Tahar. Foto: Setkab.go.id

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang mengevaluasi perizinan perusahaan tambang di Indonesia. Pemerintah mengancam pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) bagi perusahaan yang “cacat” perizinan atau belum berstatus Clear and Clean (CnC). Cacat perizinan pertambangan antara lain terlihat dari kasus-kasus kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi akibat izin tambang.

 

Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar mengatakan pemerintah tidak akan kompromi terhadap perusahaan tambang “nakal” tersebut. “Yang tidak CnC akan kami cabut. Yang CnC akan kami kasih izin. Tidak ada excuse,” kata Archandra seperti dikutip dari siaran pers KESDM, di Gedung Balai Diklat Tambang Bawah Tanah (BDTBT) Sawahlunto, Sumatera Barat (29/3/2018).

 

(Baca juga: Menyusul Gugatan ke PTUN, LBH Padang Minta Puluhan IUP Dicabut)

 

Dia menjelaskan dampak dari keberadaan tambang non-CnC menganggu aktivitas pertambangan karena tidak memenuhi standar penerapan keselamatan para pekerja. Dia mengatakan standar keselamatan merupakan prioritas yang paling utama dipenuhi perusahaan tambang. "Siapa yang terganggu? Kita semua. Nyawa manusia itu sama, makanya standard safety-nya harus sama," katanya.

 

Selain itu, dampak lain yang ditimbulkan, menurut Arcandra, adalah kerap terjadinya tumpang tindih lahan hingga titik koordinat di lapangan yang tidak sesuai perizinan. Berdasarkan data terakhir yang dilansir oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara mencatat masih terdapat 2.595 IUP yang belum berstatus CnC yang tersebar di seluruh Indonesia.

 

Untuk menertibkan tambang rakyat, Arcandra mendorong agar masyarakat juga menjalankan regulasi yang telah ditetapkan. "Alangkah indahnya jika tambang rakyat itu juga mengikuti peraturan yang ada. Peraturan itu dibikin bukan untuk mempersusah. Ikuti standar keamanan," kata Arcandra.

 

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, sebanyak 6.565 IUP telah dinyatakan CnC. Dari hasil koordinasi dan supervisi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selain IUP yang telah CnC tersebut, terdapat 2.595 IUP yang dicabut pada periode 2015-2017.

 

Regulasi tentang tambang CnC telah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No. 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Beleid yang ditandatangani oleh Menteri ESDM Sudirman Said pada 30 Desember 2015 tersebut, mengatur sejumlah ketentuan mengenai evaluasi menyeluruh terhadap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Termasuk, mekanisme evaluasi yang dilakukan Gubernur terhadap status Clean and Clear (CnC).

Tags:

Berita Terkait