Pertemuan Tertutup Boediono dan Budi Mulya di Sukamiskin
Berita

Pertemuan Tertutup Boediono dan Budi Mulya di Sukamiskin

Boediono pernah sarankan menggiring opini media tentang kasus Century bahwa kebijakan tidak bisa dipidana.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Nadia Mulya dan Anne Mulya, anak dan istri mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya mendatangi gedung KPK dengan didamping Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman di Jakarta, Kamis (12/4). Foto: RES
Nadia Mulya dan Anne Mulya, anak dan istri mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya mendatangi gedung KPK dengan didamping Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman di Jakarta, Kamis (12/4). Foto: RES

Putusan praperadilan yang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut kasus Bank Century membuat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) selaku Pemohon dalam sidang praperadilan bersama keluarga Budi Mulya (terpidana dalam kasus Century) mendatangi kantor KPK.

 

Mereka meminta lembaga antirasuah ini menindaklanjuti putusan tersebut. Selain itu, perwakilan MAKI Boyamin Saiman bersama Nadya Mulya dan Anne Mulya juga memberi laporan ke bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK dengan melampirkan berkas atas putusan hakim tunggal Effendi Muchtar.

 

"Saya ke sini ya menyampaikan surat permintaan untuk dilaksanakan putusan itu, saya lampiri putusan praperadilan," kata Boyamin Saiman kepada wartawan di Gedung KPK, Kamis (12/4/2018). Baca Juga: Begini Pertimbangan Hakim Perintahkan KPK Tetapkan Boediono Cs Tersangka

 

Boyamin meminta dengan adanya putusan ini membuat KPK memproses sejumlah nama yang ada dalam surat dakwaan seperti Boediono, Muliaman Hadad dan Raden Pardede Cs. Jika hal ini tidak dilaksanakan dalam kurun waktu tiga bulan ke depan, maka ia tak ragu untuk kembali menyeret KPK dalam sidang praperadilan.

 

"Kalau tiga bulan belum, ya nanti mungkin saya mengambil opsi untuk gugat praperadilan lagi dengan ganti rugi. Jadi kalau ganti ruginya Century Rp8 triliun, ya nanti saya minta potong gajinya pimpinan KPK 10 persenlah untuk mengganti itu sampai pensiun," terangnya.

 

Pernyataan KPK yang mengaku masih mempelajari kasus ini dirasa aneh olehnya. Sebab dalam surat dakwaan yang disusun penuntut umum oleh lembaga itu sendiri menyebut perbuatan yang dilakukan Budi Mulya merupakan tindak pidana secara bersama-sama dengan sejumlah pihak.

 

Kemudian kasus ini sendiri sudah berkekuatan hukum tetap sejak 2015, sehingga seharusnya KPK sudah bisa menindaklanjuti perkara ini. "Barang buktinya sudah ada, sudah ada audit BPK, ada saksi. Ada juga dokumen-dokumen plus, kemudian ditambah putusan Budi Mulya. Itu kan sudah kuat mestinya langsung jalan sehari dua hari itu tinggal membuat Sprindik dan penetapan tersangka baru bagi yang lainnya itu," pintanya.

Tags:

Berita Terkait