Asosiasi Fintech Susun Pedoman Teknis Demi Lindungi Konsumen
Berita

Asosiasi Fintech Susun Pedoman Teknis Demi Lindungi Konsumen

OJK kembali menekankan agar pelaku usaha industri fintech menerapkan prinsip transparansi demi memberi perlindungan bagi konsumen.

Oleh:
CR-26
Bacaan 2 Menit
OJK menyerahkan penyusunan aturan berupa market code of conduct industri fintech kepada pelaku usaha. Foto: CR-26
OJK menyerahkan penyusunan aturan berupa market code of conduct industri fintech kepada pelaku usaha. Foto: CR-26

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta aturan main berupa market code of conduct (CoC) mengenai industri jasa keuangan berbasis digital atau financial technology (fintech) sebagian besar diserahkan kepada para pelaku usaha. OJK beralasan dinamika bisnis fintech mudah berubah-ubah, sehingga pelaku usaha yang lebih mengetahui bagaimana pedoman teknis ini bisa dijalankan demi melindungi konsumen. 

 

Sementara peran OJK sebagai lembaga pengawas jasa keuangan tetap akan menyusun payung hukum mengenai fintech secara keseluruhan (umum), seperti peer to peer lending, crowd funding, pembayaran elektronik, investasi hingga asuransi elektronik. Aturan tersebut nantinya hanya bersifat umum. Baca Juga: OJK Segera Terbitkan Aturan Main Fintech

 

Sedangkan, regulasi yang sifatnya teknis, OJK menyerahkan kepada pelaku industri melalui asosiasi fintech sebagai penyelenggara bisnis model ini. Saat ini, salah satu yang tercatat sebagai asosiasi adalah Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech). Nantinya, OJK meminta Aftech menyusun pedoman teknis berupa market code of conduct  (CoC) yang harus dipatuhi secara bersama bagi para pelaku industri fintech

 

Poin penting dari CoC tersebut adalah penyusunan aturan yang mampu memberi perlindungan bagi konsumen yakni investor atau kreditor dan nasabah atau debitur. Saat ini, pelaku industri fintech terus mengalami pertumbuhan signifikan. Tercatat, jumlah perusahaan fintech yang tergabung dalam Asosiasi ini sebanyak 135 perusahaan. Jumlah tersebut terus meningkat hingga 10 kali lipat dalam setahun terakhir.

 

Satu hal yang ditekankan OJK dalam CoC tersebut adalah prinsip transparansi pengelolaan dana perusahaan fintech, khususnya soal bunga yang dibebankan kepada nasabah (debitur) dan return yang diperoleh investor (kreditur). “Kami ingin market code of conduct memberi informasi yang terbuka selebar-lebarnya. Kami tidak ingin konsumen rugi karena ada harga-harga yang tidak wajar,” kata Analis Eksekutif Senior pada Grup Inovasi Keuangan Digital dan Pengembangan Keuangan Mikro OJK, Fithri Hadi dalam acara konferensi pers di kantornya, Jumat (13/4/2018).

 

Fithri melanjutkan pihaknya tidak ragu menegur perusahaan fintech yang mengabaikan prinsip transparansi tersebut. Dia mengatakan pihaknya akan mengawasi secara rutin agar perusahaan fintech patuh pada prinsip tersebut. “Kami akan memaksa pemilik platform untuk membuka informasi sejelas-jelasnya kepada konsumen. Nanti, konsumen sendiri yang bebas menentukan pilihannya,” kata Fithri.

 

Pernyataan Fithri tersebut sangat beralasan karena fintech khususnya pada segmen peer to peer lending memiliki tingkat suku bunga yang lebih tinggi dibandingkan jasa keuangan lain. Sebab, muncul kekhawatiran segmen ini dikenal istilah “rentenir digital”.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait