Sejumlah Alasan Tolak Pilkada Melalui DPRD
Berita

Sejumlah Alasan Tolak Pilkada Melalui DPRD

Kalau ada pihak yang memaksakan pilkada melalui ke DPRD dianggap inkonstitusional karena sesuai konstitusi kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UU.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Diskusi menyikapi wacana Pilkada melalui DPRD yang diselenggarakan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara (APHTN) di Jakarta, Kamis (19/4). Foto: AID
Diskusi menyikapi wacana Pilkada melalui DPRD yang diselenggarakan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara (APHTN) di Jakarta, Kamis (19/4). Foto: AID

Wacana sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD yang dilontarkan Ketua DPR Bambang Soesatyo ditentang oleh penyelenggara pemilu dan kalangan akademisi. Sebab, pelaksanaan Pilkada secara langsung oleh masyarakat yang dilakukan sejak tahun 2004 sudah cukup baik dan efektif.   

 

“Pemilihan kepala daerah secara langsung sejak 2004 sudah semakin baik. Jadi tidak ada alasan yang dapat digunakan untuk mengembalikan pilkada melalui DPRD," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dalam acara diskusi yang diselenggarakan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara (APHTN) di Jakarta, Kamis (19/4/2018).

 

Arief menilai pilkada langsung justru mengurangi biaya politik penyelenggaraan pilkada melalui UU Pilkada yang baru. Salah satunya, pembuatan alat peraga kampanye seperti spanduk, baliho dan poster kini dibebankan pada penyelenggara pilkada, bukan peserta pilkada. Selain itu, ada batasan penerimaan sumbangan dana kampanye bagi peserta pilkada. Hal itu tercantum dalam UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

 

"Kalau lihat regulasinya, semua berupaya membuat penyelenggaraan pemilu/pilkada ini menjadi lebih baik, murah, efektif, dan efisien dan semakin transparan," kata dia. Baca Juga: Menimbang Urgensi Pilkada Melalui Sistem Perwakilan

 

KPU telah berupaya semaksimal mungkin menyelenggarakan pilkada dan pemilu yang kredibel, transparan, dan akuntanbel. Semua tahapan penyelenggaraan pemilu dan pilkada dapat dipantau secara langsung oleh publik termasuk perencanaan penggunaan anggaran KPU melalui laman resmi KPU.

 

“Publik juga bisa mengawasi hasil resmi penghitungan suara oleh KPU yang dipublikasikan di laman resmi. Bukan hanya angka-angka di TPS dan semua hasil rekapitulasi yang dipublikasi, tetapi juga berita acara yang ditandatangani di TPS," ujar Arief.

 

Mengenai tudingan pilkada langsung rawan konflik di masyarakat, Arief tak menampik karena masih terjadi konflik di beberapa daerah. Namun, dia menjelaskan jumlah konflik saat ini semakin berkurang, hanya terjadi di daerah yang memang tingkat kerawanannya tinggi. "Jadi konflik bukan satu-satunya alasan yang cukup untuk mengembalikan pilkada melalui DPRD," tegasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait