Cuti Bersama Bertambah, Pelayan Publik Jalan Terus
Berita

Cuti Bersama Bertambah, Pelayan Publik Jalan Terus

Pemerintah akan memperberat sanksi kepada pegawai negeri sipil jika masih bolos kerja setelah waktu cuti lebaran ditambah tiga hari.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi pelayanan di rumah sakit. BAS
Ilustrasi pelayanan di rumah sakit. BAS

Meskipun pemerintah menambah cuti bersama Lebaran tahun 2018 ini, namun pelayanan publik tidak boleh berhenti. Karena itu pemerintah minta pimpinan unit kerja, lembaga, maupun perusahaan memiliki fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat baik di pusat maupun daerah tetap bekerja.

 

Unit kerja pelayanan publik dimaksud antara lain rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, layanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, serta dalam bidang perhubungan. Dengan demikian pegawai Aparatur Sipil negara (ASN) yang bekerja dalam lingkup pelayanan masyarakat tersebut tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

 

“Pimpinan instansi pemerintah tersebut dapat mengatur penugasan jajarannya dengan sistem shifting. Jadi pelayanan publik tidak libur,” ujar Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana Kemenetrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, seperti dikutip dari laman Kemenpan RB, Kamis (19/4).

 

Hal itu dikatakannya menyusul penandatanganan perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018. SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.

 

Melalui SKB tersebut, pemerintah menetapkan penambahan cuti bersama, yakni tanggal 11, 12, dan 20 Juni 2018, sehingga jumlahnya bertambah dari semula 4 hari menjadi 7 hari.  Penambahan jumlah hari cuti bersama tersebut dilakukan setelah adanya usulan dari Menteri Perhubungan dan Kapolri, dengan alasan untuk mengurangi terjadinya kemacetan di jalan akibat arus mudik dan arus balik lebaran. 

 

“Awalnya ada usul dari Kapolri dan Menteri Perhubungan. Keduanya tidak ingin adanya penumpukan kendaraan saat arus mudik maupun arus balik lebaran,” imbuh Rini.

 

Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, kemacetan selalu terjadi saat arus mudik dan arus balik lebaran. Paling parah terjadi pada arus mudik lebaran tahun 2016, terjadi kepadatan di tol Exit Tol Brebes Timur (Brexit) disebabkan menumpuknya jumlah kendaraan.

Tags:

Berita Terkait