Aturan Pembatasan Pencalonan Presiden Digugat
Berita

Aturan Pembatasan Pencalonan Presiden Digugat

Pemohon meminta frasa “presiden atau wakil presiden” dan “dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama” kedua pasal tersebut dimaknai “presiden dan wakil presiden” dan “tidak berturut-turut.”

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Kuasa Hukum Pemohon Dorel Almir bersama M. Hafidz saat mendaftarkan pengujian UU Pemilu di Gedung MK, Jum'at (27/4). Foto: AID
Kuasa Hukum Pemohon Dorel Almir bersama M. Hafidz saat mendaftarkan pengujian UU Pemilu di Gedung MK, Jum'at (27/4). Foto: AID

Aturan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang dibatasi dua kali menjabat dalam jabatan yang sama dipersoalkan sejumlah elemen masyarakat lewat uji Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pemohonnya, Muhammad Hafidz, Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS), dan Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi (Perak) yang diwakili kuasa hukumnya, Dorel Almir.

 

Dorel Almir menilai kedua pasal itu telah mengatur syarat yang membatasi pencalonan presiden dan wakil presiden maksimal dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. Sebab, para pemohon yang mengklaim pendukung Presiden Jokowi dan Jusuf Kalla sejak 2014 menginginkan agar Jusuf Kalla, yang sudah pernah dua kali menjabat wakil presiden periode 2004-2009, bisa dicalonkan kembali bersama Jokowi dalam Pemilu Presiden 2019.          

 

“Makanya, kita minta frasa ‘dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama’ dalam pasal kedua pasal tersebut ditafsirkan atau dimaknai tidak berturut-turut,” kata Dorel usai mendaftarkan pengujian UU Pemilu ini di Gedung MK Jakarta, Jumat (27/4/2018).

 

Pasal 169 huruf n menyebutkan, “Persyaratan menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden adalah : (n) belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.”  

 

Sedangkan Pasal 227 huruf I menyebutkan, “Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut : (i) surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

 

Dorel menerangkan para pemohon mengganggap pasangan Jokowi dan Jusuf Kalla telah menghasilkan kinerja yang baik dan berkelanjutan terutama dalam bidang ketenagakerjaan. Menurutnya, Jokowi-Jusuf Kalla memiliki komitmen dan kerja nyata dalam menciptakan lapangan kerja berkelanjutan. Karena itu, para pemohon merasa telah dirugikan hak konstitusionalnya akibat berlakunya kedua pasal itu.

 

“Untuk itu, patut untuk dipertimbankan kembali Pasangan Jokowi-JK untuk bisa berkontestasi pada Pemilu Presiden 2019,” kata Dorel.

Tags:

Berita Terkait