MK Diminta Putuskan Peradi sebagai Wadah Tunggal
Pojok PERADI

MK Diminta Putuskan Peradi sebagai Wadah Tunggal

Namun, organisasi advokat yang tidak menjalankan wewenang dalam UU Advokat boleh banyak.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi advokat: BAS
Ilustrasi advokat: BAS

Ketentuan wadah tunggal organisasi advokat dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat kembali dipersoalkan oleh sejumlah advokat ke Mahkamah Konstitisi (MK). Pemohonnya, Bahrul Ilmi Yakup, Shalih Mangara Sitompul, Gunadi Handoko, Rynaldo P. Batubara, Ismail Nganggon yang merupakan para advokat yang tergabung dalam organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Iwan Kurniawan yang merupakan calon advokat.

 

Mereka mempersoalkan frasa “organisasi advokat” dalam Pasal 1 ayat (4); Pasal 2 ayat (1); Pasal 3 ayat (1) huruf f; Pasal 4 ayat (3); Pasal 7 ayat (2); Pasal 8 ayat (1) dan (2); Pasal 9 ayat (1); Pasal 10 ayat (1) huruf c; Pasal 11; Pasal 12 ayat (1); Pasal 13 ayat (1) dan (3); Pasal 23 ayat (2); Pasal 26 ayat (1) hingga ayat (7); Pasal 27 ayat (1), (3) dan (5); Pasal 28 ayat (1), (2) dan (3); Pasal 29 ayat (1), (2),(4) dan (5); Pasal 30 ayat (1); Pasal 32 ayat (3) dan (4); Pasal 33; dan penjelasan Pasal 3 huruf f dan Pasal 5 ayat (2).    

 

“Para pemohon berpendapat organisasi profesi advokat yang tidak menjalankan wewenang sesuai amanat UU Advokat boleh banyak. Tetapi, organisasi advokat yang menjalankan kewenangan dalam UU Advokat harusnya hanya satu agar ada kepastian hukum,” ujar salah satu pemohon, Bahrul Ilmi Yakub dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di ruang sidang MK, Rabu (9/5/2018).

 

Sidang perdana ini ditangani Majelis Panel yang diketuai Suhartoyo dan didampingi dua anggota Majelis Panel Saldi Isra dan Manahan Sitompul. (Baca Juga: Tiga Kubu PERADI ‘Bersatu’ Menjaga Marwah Profesi Advokat)

 

Bahrul menilai frasa “organisasi advokat” yang terdapat dalam pasal-pasal tersebut dapat memuat lebih dari satu pengertian, sehingga bersifat ambigu atau multitafsir. “Jadi, norma frasa ‘organisasi advokat’tidak memenuhi syarat norma hukum yang baik dan memiliki tiga karakter yakni jelas, padat, dan lengkap atau utuh,” kata Bahrul.

 

Baginya, faktanya frasa “organisasi advokat” telah dimanipulasi oleh berbagai pihak. Hal ini memungkinkan munculnya berbagai organisasi advokat yang mengklain dirinya seolah-olah sah dan berwenang menjalankan organisasi advokat yang diatur UU Advokat. Seperti, Persatuan Advokat Indonesia Indonesia (Peradin), Perhimpunan Advokat Republik Indonesia (Peradri), Kongres Advokat Indonesia Indonesia (KAI), dan lain-lain.

 

Dia mencontohkan KAI yang telah mengklaim dirinya seolah-olah sah dan berwenang melaksanakan wewenang dalam UU Advokat, seperti menyelenggarakan pendidikan calon advokat, mengangkat advokat, permohonan pengambilan sumpah advokat ke pengadilan tingi, merekrut anggota, pengawasan dan menjatuhkan sanksi etik kepada advokat. “Hal ini jelas tidak benar dan tidak berdasar secara konstitusional,” kata dia.

Tags:

Berita Terkait