KY Keluhkan Hakim Tinggi Senior Enggan Ikut Seleksi CHA
Utama

KY Keluhkan Hakim Tinggi Senior Enggan Ikut Seleksi CHA

Karena alasan penggunaan komputer dalam seleksi dan khawatir tidak lulus dalam fit and proper test di DPR.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Salah satu calon saat menjalani wawancara terbuka seleksi CHA 2017/2018 di Gedung KY, Senin (14/5). Foto: AID
Salah satu calon saat menjalani wawancara terbuka seleksi CHA 2017/2018 di Gedung KY, Senin (14/5). Foto: AID

Pada Senin-Selasa, (14-15/5) kemarin, Komisi Yudisial (KY) telah menggelar wawancara terbuka Seleksi Calon Hakim Agung (CHA) Periode II Tahun 2017-2018 terhadap delapan orang CHA yang berasal dari hakim karir. Hari pertama, yaitu Abdul Manaf, Cholidul Azhar, dan Imron Rosyadi dari Kamar Agama dan Tama Ulinta Br. Tarigan dari Kamar Militer. Sedangkan hari kedua, Bambang Krisnawan dan Syamsul Bahri dari Kamar Pidana; dan Pri Pambudi Teguh dan Yulman dari Kamar Perdata.

 

Namun, tim pewawancara yang terdiri dari Anggota KY dan Panel Ahli menilai secara umum kualitas delapan CHA yang mengikuti tahap wawancara menurun dibanding seleksi CHA sebelumnya. Hal ini diungkapkan Wakil Ketua KY Sukma Violetta yang merasa kurang puas dengan jawaban-jawaban para CHA.

 

“Semakin hari, semakin kesini kualitasnya semakin berkurang jika dibandingkan dengan CHA sebelum-sebelumnya,” kata Sukma usai proses wawancara seleksi CHA 2017/2018 di Gedung KY, Selasa (16/5/2018) kemarin.

 

Sukma sangat menyayangkan ada hakim tinggi yang memiliki kualitas atau kompetensi dan integritas yang baik, tetapi tidak mendaftarkan diri sebagai CHA. “Jadi, seandainya mereka ikut proses seleksi wawancara kami pun tidak perlu lagi menanyakan hal-hal mendasar kepada yang bersangkutan,” kata Sukma.

 

“Dari mulai tes tertulis dan proses wawancara ini, setiap jawaban para CHA itu dapat menunjukkan sejauh mana kapasitasnya?” Baca Juga: Calon Hakim Agung Ini Bicara Koruptor dan Narkoba

 

Dia mengatakan sebenarnya syarat CHA hanya dua yakni memiliki kompetensi yang cukup dan integritas yang baik. Kalau ia hakim karier harus sudah pernah menjadi hakim tinggi. “Sejak Putusan MK yang melonggarkan persyaratan CHA, baru beberapa hari menjadi hakim tinggi diperbolehkan mendaftar CHA, yang sebelum Putusan MK telah menjadi hakim tinggi selama tiga tahun,” jelasnya.

 

Menurutnya, para CHA saat ini rata-rata relatif masih muda, sehingga bila diterima menjadi hakim agung, mereka akan menjadi hakim agung termuda di MA. “Namun, sekali lagi kita menyayangkan mengapa hakim tinggi senior tidak mendaftarkan diri ke KY menjadi calon hakim agung?”

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait