Begini Hukumnya Libatkan Anak dalam Aksi Terorisme
Berita

Begini Hukumnya Libatkan Anak dalam Aksi Terorisme

Anak korban jaringan aksi terorisme pun mendapatkan perlindungan khusus. Hukuman sepertiga dapat menjadi tambahan bagi orang tua atau orang dewasa yang melibatkan anak dalam tindak pidana.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi penanganan aksi terorisme. Foto: RES
Ilustrasi penanganan aksi terorisme. Foto: RES

Peristiwa aksi peledakan bom di tiga Gereja kota Surabaya menimbulkan kecaman dari banyak pihak. Ironisnya, salah satu terduga pelakunya, melibatkan anak-anaknya yang masih usia belia. Dari kaca mata hukum, tindakan itu memberatkan hukuman bagi orang tua yang melibatkan anaknya dalam aksi tersebut.

 

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai pelibatan anak  dalam aksi tindak pidana mesti mengacu pada UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tak hanya itu, bisa merujuk pada UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

 

Menurut  Arsul, keterlibatan anak dalam sebuah tindak pidana teroris pun sepanjang masih berada di bawah usia 18 tahun tetap diklasifikasikan sebagai korban. Terlebih, ketentuan Pasal 59 ayat (2) huruf k UU 35/2014 menyebutkan, “Perlindungan Khusus kepada Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:..k. anak korban jaringan terorisme”.

 

Jadi, kata Arsul, terhadap pelaku anak-anak yang terlibat aksi terorisme tidak dapat diproses hukum seperti halnya orang dewasa yang ujungnya pemenjaraan. Sekalipun diproses hukum, kata Arsul, sanksi hukumannya pun berupa rehabilitasi atau apapun bentuknya. Yang pasti, beban hukuman pemidanaan anak beralih ke pihak orang tua atau orang lain yang melibatkan anak-anak.

 

“Kalau orang tuanya tertangkap hidup, diperberat. Termasuk salah satu pemberatan bisa ditambah sepertiga dari yang dijatuhkan. Misalnya maksimal 12 tahun. Berarti ditambah sepertiga lagi bisa 15-16 tahun. Itu sudah ada,” ujarnya di Komplek Gedung Parlemen. (Baca Juga: Kegentingan Memaksa Terpenuhi, Ahli Setuju Presiden Terbitkan Perppu Anti Terorisme)

 

Dalam Revisi UU No.15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, memang tidak mengatur secara eksplisit aturan pelibatan anak dalam aksi terorisme. Namun, dalam UU 11/2012 sudah diatur soal korban anak jaringan terorisme atau perlakuan manak sebagai korban. Sistem peradilannya pun mengedepankan pendekatan keadilan restoratif sebagaimana tertuang dalam Pasal 5.

 

Pentingnya peran perempuan

Terpisah, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Yohana Yembise berpendapat terlibatnya anak melalui orang tua dalam tindak pidana terorisme amatlah bertentangan dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Tags:

Berita Terkait