LBH Ikadin Dukung Percepatan Revisi UU Anti Terorisme
Berita

LBH Ikadin Dukung Percepatan Revisi UU Anti Terorisme

Aksi terorisme yang kian merajalela membuat langkah-langkah pemberantasan tindak pidana terorisme yang selama ini diatur perlu dikaji ulang.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Aparat kepolisian saat menggelar latihan penanganan tindak pidana terorisme. Foto: RES
Aparat kepolisian saat menggelar latihan penanganan tindak pidana terorisme. Foto: RES

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ikatan Advokat Indonesia Jawa Tengah mendukung langkah percepatan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

 

"Segera, UU Antiterorisme memang harus secepatnya direvisi. Selama ini, keberadaan UU Antiterorisme membuat pergerakan kepolisian menjadi sulit," kata Direktur LBH Ikadin Jateng, Herry Darman, seperti dikutip Antara di Semarang, Rabu (16/5) lalu.

 

Hal tersebut diungkapkannya usai Pelantikan Pengurus LBH Ikadin Jateng Periode 2018-2022 di Hotel Pandanaran Semarang yang mengangkat tema "Hukum dan Keadilan Dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia".

 

Keberadaan UU Antiterorisme yang lama, menurut dia, membuat kepolisian dan TNI cenderung bersikap sangat hati-hati dalam menangani tindak terorisme karena kekhawatiran melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

 

Akan tetapi, kata dia, kondisi yang terjadi sekarang ini dengan aksi terorisme yang kian merajalela membuat langkah-langkah pemberantasan tindak pidana terorisme yang selama ini diatur perlu dikaji ulang.

 

"Perlu direvisi mengenai kewenangan masing-masing. Mungkin, di dalam UU Antiterorisme yang baru itu bisa dimaksimalkan bagaimana peran TNI dalam membantu kepolisian untuk memberantas tindak terorisme," katanya.

 

Diakuinya, revisi terhadap UU Antiterorisme bersifat sangat mendesak dan semestinya harus diberikan tenggat waktu penyelesaiannya untuk mempercepat dan mengoptimalkan langkah pemberantasan tindak pidana terorisme.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait