Coreng Institusi Peradilan Jadi Pertimbangan Hakim Beratkan Vonis Eks KPT Manado
Berita

Coreng Institusi Peradilan Jadi Pertimbangan Hakim Beratkan Vonis Eks KPT Manado

Sudiwardono divonis 6 tahun dan penyuapnya Aditya Moha divonis 4 tahun pidana.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
 Eks Ketua PT Manado Sudiwardono setelah berdiskusi dengan penasihat hukumnya usai divonis 6 tahun penjara oleh Majelis. Foto: AJI
Eks Ketua PT Manado Sudiwardono setelah berdiskusi dengan penasihat hukumnya usai divonis 6 tahun penjara oleh Majelis. Foto: AJI

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dua dakwaan.

 

Pertama menerima suap dalam kapasitasnya sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Pasal 12 huruf a UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan kedua menerima suap selaku hakim yang bertujuan mempengaruhi perkara sesuai Pasal 12 huruf c UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

"Menjatuhkan pidana selama 6 tahun dan denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Mas'ud, Rabu (6/5). Baca Juga: Nasib Mantan Ketua PT Manado dan Menengok Kembali Nasihat Ketua MA

 

Dalam menjatuhkan hukuman majelis mempunyai berbagai pertimbangan. Untuk meringankan diantaranya Sudi dianggap sopan selama menjalani sidang, mengaku bersalah dan mempunyai tanggungan keluarga sedangkan salah satu pertimbangan memberatkan perbuatannya mencoreng institusi peradilan.

 

"Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan Tipikor, Terdakwa merupakan penegak hukum yang punya jabatan Ketua Pengadilan Tinggi harusnya jadi contoh yang baik bagi para hakim dan orang lain, mencoreng nama baik peradilan," kata hakim.

 

Dalam analisa yuridisnya Hakim Anggota Haryono menjabarkan perbuatan yang dilakukan Sudiwardono dalam menerima suap. Berawal pada 26 Juli 2017 pada saat berada di ruang tunggu Bandara Blimbingsari Banyuwangi, Sudiwardono yang merupakan Ketua Pengadilan Tinggi Manado bertemu Lexsy Mamonto yang merupakan Hakim dan menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah.

 

"Pada saat itu Lexsy Mamonto menyampaikan ada saudaranya yang akan minta tolong kepada Sudiwardono yaitu Marlina Moha Siahaan seorang Anggota DPRD Provinsi Sulut dan Mantan Bupati Bolaang Mongondow. Lexsy juga menyampaikan bahwa nomor telepon Sudiwardono akan diberikan kepada seorang 'Ustadz'. 'Ustadz' yang dimaksud adalah saksi Aditya Moha," kata Hakim Haryono.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait