Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Hukum Adat akhirnya menyepakati target penyelesaian. Kelanjutan RUU tersebut disepakati bakal dirampungkan dalam tiga kali masa sidang. Hal tersebut menjadi kesepakatan antara DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan pemerintah yang terdiri dari beberapa kementerian.
“Pembahasan RUU tentang Masyarakat Hukum Adat akan diselesaikan dalam tiga kali masa persidangan DPR,” ujar Wakil Ketua Baleg, Totok Daryanto saat membacakan kesimpulan rapat kerja dengan pihak pemerintah di Gedung DPR, Kamis (20/7/2018).
Totok menerangkan satu dari tiga masa sidang digunakan DPR melakukan kunjungan kerja ke berbagai daerah di Indonesia untuk menyerap aspirasi dan masukan. Pemerintah pun dalam rangka melaksanakan komitmennya, diminta segera membuat daftar inventarisasi masalah (DIM). Sebab, RUU Masyarakat Hukum Adat merupakan usul inisiatif DPR.
Ketua Baleg Supratman Andi Agtas berharap agar RUU tersebut dapat dirampungkan sebelum masa Pemilihan Presiden dan Pileg 2019 yang digelar secara serentak. Dengan kala lain, pembahasan RUU tersebut tak lebih dari dua kali masa sidang. Dengan catatan, pemerintah menjalankan komitmennya bersama DPR.
“Semoga sebelum Pilpres sudah sudah selesai. Jangan sampai tiga kali masa sidang,” pintanya. Baca Juga: Menanti Pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat di Parlemen
Wakil Ketua Baleg lainnya, Arif Wibowo melanjutkan keberadaan pembentukan RUU Masyarakat Hukum Adat merupakan amanat konstitusi. Terlebih, pembentukan RUU tersebut sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.35/PUU-X/2012 berkaitan dengan hukum adat. Menurutnya, dalam putusan MK tersebut, MK berpendapat keharusan ada perbedaan perlakuan terhadap hutan negara dan hutan adat.
Dengan begitu, dibutuhkan pengaturan hubungan antara hak menguasai negara dengan hutan negara dan hak menguasai negara dengan hutan adat. Terhadap hutan negara, negara memiliki kewenangan penuh mengatur peruntukan, pemanfaatan, dan hubungan hukum yang terjadi di wilayah hutan negara. Sedangkan terhadap hutan adat, wewenang negara dibatasi.