Menyoal Ketentuan Penggunaan Mikrofon Pesawat oleh Penumpang
Berita

Menyoal Ketentuan Penggunaan Mikrofon Pesawat oleh Penumpang

Mikrofon pesawat hanya dapat digunakan oleh kru kabin untuk menyampaikan informasi kepada penumpang terkait dengan operasional penerbangan. Namun, INACA berpandangan penumpang boleh menggunakan mikrofon dalam kabin pesawat asalkan sudah mendapatkan izin dari kapten pilot.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: neatorama.com
Ilustrasi: neatorama.com

Belakangan ini beredar rekaman video di masyarakat yang berisi tentang pengumuman yang dilakukan oleh penumpang atas nama Neno Warisman menggunakan mikrofon pesawat atau Public Address System (PAS) di dalam pesawat Lion Air. Rupanya, penggunaan PAS oleh penumpang melanggar aturan. Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Pramintohadi Sukarno, dalam keterangannya kepada Antara di Jakarta, Selasa (29/8).

 

"Penggunaan PAS oleh penumpang dalam penerbangan Lion Air JT 297 melanggar Internal SOP maskapai Lion Air merupakan tindakan yang salah. “Pilot in Command maupun `Cabin Crew serta penumpang telah melakukan kesalahan. Terhadap PIC dan Cabin Crew akan dilakukan tindakan tegas," kata Praminto.

 

Ia menegaskan tidak ada toleransi atas segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh penumpang maupun personel penerbangan. Untuk itu, Pramintohadi telah memerintahkan jajarannya untuk segera melakukan penyelidikan dan menindak secara tegas siapapun yang melakukan perbuatan melanggar peraturan penerbangan sipil. Sebagaimana laporan yang diterima dari Lion Air, video dimaksud direkam pada penerbangan Lion Air dengan Nomor Penerbangan JT 297, rute Pekanbaru-Jakarta pada Sabtu, 25 Agustus 2018.

 

Penggunaan PAS diatur prosedur operasi standar Lion Air, yang menyatakan bahwa PAS hanya dapat digunakan oleh kru kabin untuk menyampaikan informasi kepada penumpang, bukan digunakan oleh penumpang untuk menyampaikan informasi lain yang tidak terkait dengan operasional penerbangan.

 

Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (KPPU), Capt. Avirianto menjelaskan bahwa pihaknya telah melayangkan teguran kepada Manajemen Lion Air melalui surat Nomor: AU.651/DKPPU/VIII/2018 tanggal 27 Agustus 2018 yang meminta Lion Air menindak tegas "station manager", "pilot in command" dan "cabin crew" yang tidak melaksanakan Internal SOP secara baik dan benar.

 

"Keselamatan dan keamanan penerbangan merupakan suatu hal yang harus diusahakan oleh semua pihak, tidak hanya regulator ataupun operator, tapi juga oleh seluruh penumpang pengguna jasa penerbangan. Untuk itu, bagi siapa saja yang melanggar aturan pasti akan ditindak tegas," katanya.

 

(Baca Juga: Candaan Penumpang Bawa Bom di Pesawat Berujung Tersangka)

 

Sementara itu, Indonesia Police Watch (IPW) berpendapat bahwa tindakan Neno Warisman melanggar UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Oleh sebab itu, IPW mendesak, pihak kepolisian, terutama Polda Riau harus segera turun tangan untuk mengusut tuntas kasus penguasaan mikrofon di pesawat terbang ini.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait