Menaker Ingatkan Pentingnya Sistem Pengupahan yang Berkeadilan
Berita

Menaker Ingatkan Pentingnya Sistem Pengupahan yang Berkeadilan

Pengupahan tak melulu bicara nominal upah, tapi juga penting memperhatikan daya beli.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi upah pekerja. Ilustrator; HGW
Ilustrasi upah pekerja. Ilustrator; HGW

Setiap pekerja berhak memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Untuk mewujudkan amanat itu, Pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi buruh. Begitu amanat Pasal 88 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selama ini pemerintah telah mengatur teknis pengupahan dalam sejumlah peraturan, salah satunya PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, berharap sistem pengupahan mampu memberikan keadilan sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan pekerja. “Saya berpesan kepada teman-teman di dewan pengupahan untuk membahas masalah pengupahan dari perspektif yang lebih komprehensif agar menghasilkan sistem pengupahan yang benar-benar adil. Jadi tidak melulu soal upah minimum,“ kata Hanif dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (28/8).

Hanif melihat wacana pengupahan di Indonesia banyak membahas soal upah minimum. Padahal upah tak sekedar bersinggungan dengan besaran nominal saja tapi juga penting memperhatikan daya beli upah. Sistem pengupahan yang adil itu harus diterapkan di seluruh daerah.

Hanif mencatat upah di Belanda mencapai Rp30 juta, tapi daya beli pekerja di negeri dengan julukan kincir angin itu hanya Rp3 juta, sama seperti daya beli buruh di Jakarta. Mengacu hal tersebut Hanif menekankan banyak faktor yang mempengaruhi soal upah, termasuk makro ekonomi.

Selaras itu Hanif berharap Dewan Pengupahan mampu merumuskan konsep sistem pengupahan yang ideal yaitu berkeadilan dan berdaya saing; dan menciptakan persepsi yang sama tentang sistem pengupahan dan perkembangannya ke depan.

(Baca juga: Menaker Tawarkan Terobosan Sistem Upah Buruh).

Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan, Adriani Bangkona, mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan menggelar Konsolidasi Dewan Pengupahan seluruh Indonesia pada 28-31 Agustus 2018 di Jakarta. Pesertanya meliputi anggota Dewan Pengupahan Nasional, dan Dewan Pengupahan daerah provinsi dan kabupaten/kota.

Adriani menjelaskan konsolidasi itu diselenggarakan untuk menyamakan persepsi dan interpretasi seluruh anggota Dewan Pengupahan dalam menyikapi masalah pengupahan. “Hasil konsolidasi akan direkomendasikan kepada Menteri Ketenagakerjaan sebagai bahan perumusan kebijakan di bidang pengupahan,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait