Ingat! Pelamar CPNS Hanya Bisa Daftar di 1 Instansi dan 1 Formasi Jabatan
Berita

Ingat! Pelamar CPNS Hanya Bisa Daftar di 1 Instansi dan 1 Formasi Jabatan

Tidak ada tes SKB, sebanyak 438 ribu tenaga honorer K2 berhak ikuti penerimaan CPNS 2018.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi PNS. Foto: SGP
Ilustrasi PNS. Foto: SGP

Pemerintah telah mengumumkan akan membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada pekan depan untuk 238.015 formasi, dengan rincian sebanyak 51.271 formasi ada di Instansi Pusat, dan sisanya sebanyak 186.744 formasi ada di Instansi Daerah.

 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin, melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2018 tertanggal 27 Agustus 2018 menyebutkan, prioritas penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2018 untuk: a. bidang pendidikan; b. bidang kesehatan; c. bidang infrastruktur; d. jabatan fungsional; dan e. jabatan teknis lain.

 

(Baca: Pemerintah Buka Lowongan 238 Ribu Formasi CPNS, Ini Rinciannya)

 

Seperti dilansir situs Setkab, Kamis (13/9), dalam Peraturan Menteri PANRB itu ditetapkan beberapa ketentuan dalam pengadaan CPNS tahun 2018, di antaranya adalah:

  1. Calon pelamar merupakan lulusan dari Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat yang sudah terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan/atau Kementerian Agama (Kemenag), dan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan terdaftar di Forlap Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) saat kelulusan;
  2. Instansi dapat menetapkan persyaratan tambahan sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing jabatan, kecuali persyaratan akreditasi perguruan tinggi sebagaimana dimaksud.
  3. Pendaftaran peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dilakukan serentak secara daring/online oleh Panitia Seleksi Nasional yang secara teknis dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara melalui portal pendaftaran daring/online (sscn.bkn.go.id).

 

“Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan 1 (satu) formasi jabatan,” bunyi tegas Peraturan Menteri PANRB ini.

 

Materi Seleksi

 

Peraturan Menteri PANRB ini menegaskan, pelamar dapat mengikut seleksi apabila dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Instansi sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.

 

Adapun materi Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) CPNS meliputi: 1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK); 2. Tes Inteligensia Umum (TIU); dan 3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP). “Pelaksanaan Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT),” bunyi lampiran Peraturan Menteri PANRB itu.

Tags:

Berita Terkait