Ingat! Terlambat Daftar Online, Nama Badan Usaha Bisa Dipakai Orang
Utama

Ingat! Terlambat Daftar Online, Nama Badan Usaha Bisa Dipakai Orang

Badan usaha yang dimaksud adalah Firma, CV dan Persekutuan Perdata.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Kalau sebelumnya pendaftaran CV/Firma/Persekutuan Perdata dilakukan melalui Pengadilan, tertanggal 1 Agustus 2018 sudah mulai berlaku Permenkumham No 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma dan Persekutuan Perdata, yang mensyaratkan pendaftaran harus dilakukan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) pada Direktorat Administrasi Hukum Umum (AHU). Pasalnya, penerapan pendaftaran CV/Firma/Persekutuan Perdata online ini mengadopsi sistem pendaftaran online PT yang sudah berlangsung hingga saat ini.

 

Direktur Perdata AHU, Daulat Silitonga menyebut lahirnya Permenkumham a quo sebagai upaya AHU untuk mempermudah dan merapikan data pendaftaran CV/Firma/Persekutuan Perdata yang terkumpul melalui SABU. Sebagai informasi, ada 3 jenis pendaftaran CV/Firma/Persekutuan Perdata yang diatur dalam pasal 2 PP a quo, yakni Pendaftaran akta pendirian, pendaftaran perubahan anggaran dasar dan pendaftaran perubahan.

 

“Pendaftaran ini diambilalih untuk mempermudah lewat kementerian kami, karena pendaftaran dan pendokumentasian di Pengadilan Negeri sebelumnya belum rapih karena belum menggunakan teknologi informasi,” kata Daulat.

 

Lantas bagaimana dengan CV/Firma/Persekutuan Perdata yang sudah berdiri? Apakah harus melakukan pendaftaran ulang melalui SABU ataukah sudah secara otomatis data pendaftaran teralihkan dari Pengadilan ke SABU? Adakah sanksi bila CV/Firma/Persekutuan Perdata yang tidak atau terlambat mendaftar ulangkan legalitas badan usahanya melalui SABU?

 

(Baca Juga: NA RUU Badan Usaha: Kemungkinan Pendiri PT Tunggal Turut Dibahas)

 

Daulat mengatakan semua CV/Firma/Persekutuan Perdata tetap harus mendaftarkan kembali legalitas Badan Usahanya melalui SABU (pencatatan pendaftaran). Untuk proses ini, kata Daulat, kita beri jeda 1 tahun bagi Firma/CV/Persekutuan Perdata untuk mendaftar, hanya saja memang tak ada sanksi bagi Firma/CV/Persekutuan Perdata yang tak mendaftar atau terlambat mendaftar. Semua dikembalikan lagi kepada Badan Usaha yang bersangkutan, karena pendaftaran ini berkaitan dengan kredibilitas CV/Firma/Persekutuan Perdata itu sendiri.

 

“Efeknya kalau mereka tak mendaftarkan, nama CV atau Firma mereka nanti bisa saja dipakai oleh orang lain, sehingga CV dan Firma itu sendiri juga yang nantinya akan merugi,” kata Daulat kepada hukumonline, Kamis (20/9).

 

Pasal 23:

  1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, CV, Firma dan Persekutuan Perdata yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan, dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya Peraturan Menteri ini wajib melakukan pencatatan pendaftaran tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
  2. Pencatatan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperbolehkan menggunakan nama yang sudah dipakai secara sah oleh CV, Firma, dan Persekutuan Perdata yang sudah terdaftar dalam Sistem Administrasi Badan Usaha.
  3. Pencatatan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dikenai biaya.
Tags:

Berita Terkait