Alasan KPK Izinkan Bupati Tulungagung Dilantik
Berita

Alasan KPK Izinkan Bupati Tulungagung Dilantik

Karena UU Pilkada mengamanatkan meski bersatus tersangka, kepala daerah terpilih harus tetap dilantik. Setelah dilantik Syahri akan dinonaktifkan dan kembali dijebloskan ke penjara.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Jubir KPK Febri Diansyah. Foto: RES
Jubir KPK Febri Diansyah. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberi respons atas surat yang dikirimkan kepada Gubernur Jawa Timur tentang Pelantikan Bupati Tulungagung terpilih hasil Pilkada serentak 2018, Syahri Mulyo yang saat ini telah berstatus tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa. KPK mengizinkan Syahri untuk dilantik menjadi Bupati Tulungagung Terpilih hasil Pilkada Serentak 2018.

 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK tak mempunyai pilihan lain karena harus melaksanakan perintah Undang-Undang (UU) No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (UU Pilkada).  

 

Dasar hukum yang digunakan KPK yakni Pasal 164 ayat (6) UU Pilkada yang menyebutkan, "Dalam hal calon Bupati/Walikota dan/atau calon Wakil Bupati/Wakil Walikota terpilih ditetapkan menjadi tersangka, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota."

 

"Karena adanya perintah Undang-Undang tersebut, maka pelantikan tetap dilakukan," ujar Febri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (25/9/2016). Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Bupati Tulungagung Walikota Blita Diminta Serahkan Diri

 

Namun dengan mempertimbangkan faktor efisiensi (biaya), faktor efektivitas (jarak dan waktu) serta faktor keamanan (tenaga pengamanan), maka pelantikan Syahri sebagai Bupati Tulungagung dilakukan di Jakarta. Apalagi yang bersangkutan saat ini tengah ditahan di Polres Jakarta Timur.

 

"KPK membawa SM (Syahri Mulyo) dengan pengawalan oleh pihak keamanan rutan dan berkoordinasi dengan Polri," terangnya.

 

Febri menambahkan setelah pelantikan Syahri akan kembali dijebloskan ke dalam penjara untuk fokus menghadapi kasusnya. Terkait pokok perkara, penyidikan terhadap Syahri masih terus dilakukan dengan memeriksa setidaknya 86 saksi. Mereka terdiri dari pihak swasta, Pemda, hingga ibu rumah tangga.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait