Irwandi Yusuf Kembali Jadi Tersangka Suap Miliaran Rupiah
Berita

Irwandi Yusuf Kembali Jadi Tersangka Suap Miliaran Rupiah

Ia diduga menerima gratifikasi sebesar Rp32 miliar dari proyek Dermaga Sabang.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Tersangka Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf setibanya di gedung KPK, beberapa waktu lalu. Foto: RES
Tersangka Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf setibanya di gedung KPK, beberapa waktu lalu. Foto: RES

Irwandi Yusuf (IY) kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Ini kali kedua ia menjadi tersangka setelah sebelumnya Gubernur Aceh nonaktif itu terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama dengan Bupati Bener Meriah, Ahmadi.

 

Keduanya terjerat kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh. 

 

Namun kali ini Irwandi diduga menerima gratifikasi dengan nilai total Rp32 miliar dari pembangunan Dermaga Sabang dengan anggaran Rp793 miliar pada tahun anggaran 2006-2011 bersama-sama dengan Izil Azhar (IA) yang diduga merupakan orang kepercayaannya. Total kerugian dari kasus ini sebesar Rp313 miliar.

 

"IY Gubernur Aceh 2007-2012 bersama-sama dengan IA menerima gratifikasi suap dari pelaksanaan Dermaga Sabang 2006-2011, total dugaan gratifikasi Rp32 miliar dan IY diduga tidak melaporkan pada direktorat gratifikasi selama 30 hari kerja sesuai UU KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Senin (8/10/2018). Baca Juga: KPK Sayangkan Dana Otsus Aceh Jadi ‘Bancakan’ Korupsi

 

Bukti yang menjadi dasar penyidik kembali menetapkan Irwandi sebagai tersangka yaitu keterangan saksi, ahli, rekening koran, catatan pengeluaran korporasi, serta bukti elektronik. Selain itu, dalam persidangan Ruslan Abdul Gani mantan Bupati Bener Meriah disebut ada penerimaan Irwandi sebesar Rp14 miliar.

 

“Untuk kepentingan penyidikan perkara sejak 28 September 2018, 10 orang saksi diperiksa, termasuk para terpidana dan KPK menyita uang Rp4,3 miliar yang diduga milik tersangka," terang Febri.

 

Irwandi dan Izil disangkakan Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags:

Berita Terkait