BKPM Siap Hadapi Gugatan Walhi Meski Belum Terima Panggilan
Berita

BKPM Siap Hadapi Gugatan Walhi Meski Belum Terima Panggilan

Gugatan berkaitan dengan perizinan tambang.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
BKPM Siap Hadapi Gugatan Walhi Meski Belum Terima Panggilan
Hukumonline

Kepala Pusat Bantuan Hukum Badan Koordinasi Penanaman Modal, M. Riyanto, mengatakan sampai sekarang BKPM belum mendapat panggilan resmi dari Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dalam kasus gugatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).

Setelah menerima undangan, proses awal yang harus dilalui dalam persidangan PTUN yakni pemeriksaan administrasi atau dismissal process. Proses ini adalah pemeriksaan berkas gugatan Walhi, untuk memastikan apakah lengkap atau tidak. “Kami belum bisa berkomentar mengenai perkara ini karena belum mengetahui secara pasti apa yang digugat,” ujarnya, Selasa (16/10).

Hingga dihubungi hukumonline, Selasa, BPKM menyatakan belum menerima surat panggilan sidang dari Kepaniteraan PTUN Jakarta. Meskipun demikian, Riyanto menyatakan BKPM siap mengikuti persidangan untuk menghadapi gugatan Walhi. “Kami siap hadir memenuhi panggilan PTUN,” tegasnya.

Selain BKPM, Walhi menggugat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Tetapi, sampai berita ini dibuat Kementerian ESDM belum dapat diminta keterangannya, upaya menghubungi Kepala Bagian Hukum Setdijen Minerba Kementerian ESDM, Heriyanto, melalui telepon dan pesan singkat belum berbuah hasil. Begitu pula kantor hukum Mataram Partners sebagai kuasa hukum PT MCM, surat elektronik yang sudah dilayangkan untuk meminta konfirmasi terkait perkara ini belum mendapat tanggapan.

Sementara kuasa hukum PT CPM, Fadhly Nasution dari kantor hukum Aji Wijaya & Co saat dihubungi melalui pesan singkat belum bisa memberi komentar karena masih menunggu konfirmasi dari pihak PT CPM. “Kami juga dalam posisi menunggu konfirmasi,” katanya, Kamis (18/10).

(Baca juga: 3 Gugatan Walhi di PTUN Jakarta Terkait Izin Tambang).

Gugatan Walhi berkaitan dengan hak warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup sehat. Amanat konstitusi itu menjadi salah satu dasar Walhi untuk mendorong terwujudnya perlindungan terhadap lingkungan hidup, antara lain melalui gugatan terhadap surat keputusan perizinan.

Kepala Departemen Kampanye dan Perluasan Jaringan Walhi, Khalisah Khalid, mencatat saat ini Walhi melakukan sejumlah advokasi berkaitan dengan persoalan perizinan tambang. Sebagian kasus itu sudah berproses di pengadilan, tiga kasus diproses PTUN Jakarta. Gugatan yang dilayangkan Walhi ke PTUN Jakarta itu terkait perizinan operasi perusahaan tambang yang diterbitkan Menteri ESDM dan Kepala BKPM atas nama Menteri ESDM. Gugatan itu pada intinya meminta majelis hakim membatalkan tiga Surat Keputusan yang diterbitkan masing-masing instansi tersebut.

Tags:

Berita Terkait