Dissenting Jadi Alasan KPK Ajukan Kasasi Kasus Fredrich
Berita

Dissenting Jadi Alasan KPK Ajukan Kasasi Kasus Fredrich

KPK juga menilai putusan PT DKI Jakarta masih jauh dari tuntutan Jaksa, sehingga belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akhirnya mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam perkara dengan terdakwa advokat Fredrich Yunadi yang memvonis advokat tersebut selama 7 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.

 

"Hari ini, Tim JPU menyatakan upaya hukum kasasi untuk perkara Fredrich Yunadi," kata JPU KPK Takdir Suhan saat dikonfirmasi, Senin (22/10/2018).  

 

Belum lama ini, Majelis Pengadilan Tinggi Jakarta pada 9 Oktober 2018 menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta tertanggal 28 Juni 2018 yang menyatakan Fredrich Yunadi bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena menghalangi proses penyidikan mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam perkara korupsi e-KTP dan tetap dihukum selama 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan. Baca Juga: Ada Dissenting dalam Putusan Banding Fredrich

 

Putusan banding ini ditangani oleh Majelis yang diketuai Ester Siregar beranggotakan I Nyoman Sutama, James Butar Butar, Anthon R. Saragih, dan Jeldi Ramadhan. Vonis Pengadilan Tipikor Jakarta itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang menuntut agar Fredrich divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.  

 

"Alasan kita putusan PT DKI Jakarta belum memenuhi rasa keadilan masyarakat karena tindakan Terdakwa Fredrich telah menimbulkan kendala dalam proses penyidikan e-KTP," kata Takdir menjelaskan.

 

Tak hanya itu, Takdir beralasan putusan PT DKI terhadap hukuman badan Fredrich masih jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut selama 12 tahun penjara. Apalagi, kata dia, putusan PT DKI ini diwarnai dissenting opinion (pendapat berbeda) dari salah satu anggota majelisnya yang meminta agar Fredrich divonis 10 tahun penjara. “Karena itu, kami setuju dengan alasan dissenting itu,” katanya.    

 

Fredrich dianggap tetap terbukti melanggar Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait