Pentingnya Pekerja Migran Indonesia Memahami dan Memiliki Dokumen
Kolom

Pentingnya Pekerja Migran Indonesia Memahami dan Memiliki Dokumen

Pekerja Migran yang memiliki dokumen akan lebih mudah untuk kasusnya diproses oleh Perwakilan Republik Indonesia.

Bacaan 2 Menit
Fitri Lestari. Foto: Dokumen Pribadi
Fitri Lestari. Foto: Dokumen Pribadi

Setelah proses panjang yang memakan waktu kurang lebih 7 tahun proses pembahasan, akhirnya Undang-Undang Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri telah mengalami perubahan menjadi Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI). Undang-Undang tersebut disahkan pada 25 Oktober 2017 melalui Sidang Paripurna DPR-RI.

 

Berlakunya UU PPMI menjadi angin segar bagi pekerja migran indonesia karena memiliki banyak kemajuan dalam beberapa aspek perlindungan. Di antaranya adalah aspek perlindungan yang telah mengadopsi Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya, yang juga telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang No.6 Tahun 2012.

 

Pelindungan bagi pekerja migran indonesia dilakukan sejak pekerja migran belum bekerja. Pasal 8 ayat (2) UU PPMI menjelaskan, “Perlindungan administratif paling sedikit meliputi: a. kelengkapan dan keabsahan dokumen penempatan dan b. Penetapan kondisi dan syarat kerja”. Pasal 13 menyebutkan, “untuk dapat ditepatkan di luar negeri, calon pekerja migran indonesia wajib memiliki dokumen yang meliputi : a. Surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan fotokopi buku nikah; b. Surat keterangan izin suami atau istri, izin orangtua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah; c. Sertifikat kompetensi kerja; d. Surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi; e. Paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat; f. Visa kerja; g. Perjanjian penempatan pekerja migran indonesia dan h. Perjanjian kerja.

 

Namun apa yang tertulis dalam UU tersebut tak selalu mulus dalam pelaksanaannya. Tidak sedikit pekerja migran Indonesia mengalami permasalahan di negara penempatan karena tidak memahami dan memiliki dokumen.

 

Dari data BNP2TKI, Jumlah Pengaduan Tenaga Kerja Berdasarkan Jenis Masalah TKI Tidak Berdokumen, tercatat tahun 2016 sejumlah 133 orang dan tahun 2017 sejumlah 387 orang. Itupun data pengaduan pekerja migran yang diterima oleh BNP2TKI, belum termasuk pengaduan yang diterima oleh lembaga-lembaga lain. Banyak pekerja migran tidak mengadukan kasusnya karena minimnya akses informasi, terbatasnya pengetahuan, tempat tinggal di daerah terpencil, takut dan lain-lain.

 

Dari pengalaman kasus yang diadvokasi oleh Migrant CARE, banyak pekerja migran Indonesia tidak memahami apa yang sebenarnya mereka tandatangani. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia acap kali memaksa pekerja migran untuk segera menandatangi dokumen tanpa memberikan waktu untuk membaca dan memahami. Pekerja Migran Indonesia yang kebanyakan tidak mengenyam pendidikan menjadi salah satu penghalang mereka sulit memahami dokumen-dokumen yang disodorkan oleh Perusahaan Penempatan. Bahkan mereka tidak memiliki salinan dokumen tersebut.

 

Iming-iming bekerja di luar negeri dengan gaji tinggi menjadikan calon pekerja migran Indonesia mendaftar tanpa berpikir panjang mengenai syarat-syarat yang ditentukan Perusahaan Penempatan. Dalam suatu kasus, pekerja migran indonesia sektor formal yang dipekerjakan di Taiwan disyaratkan harus membayar sejumlah uang ke Perusahaan Penempatan, dengan besaran nominal sekitar Rp40 hingga Rp60 juta.

Tags:

Berita Terkait