Publik Pertanyakan Putusan MA yang Kabulkan Gugatan Oesman Sapta
Berita

Publik Pertanyakan Putusan MA yang Kabulkan Gugatan Oesman Sapta

Putusan MA membuat perdebatan publik kembali ke fase awal Pemilu yakni tahap pencalonan anggota DPD.

Oleh:
M Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Oesman Sapta Odang (tengah). Foto: RES
Oesman Sapta Odang (tengah). Foto: RES

Mahkamah Agung telah memutus uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Uji materi yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang ini buntut dari adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang melarang pengurus partai politik mencalonkan diri sebagai anggota DPD dalam Pemilu 2019. 

 

Merespon putusan MK tersebut, KPU mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 untuk menetapkan mekanisme teknis tata cara pencalonan perseorangan yang hendak maju ke kursi DPD. Oesman Sapta yang saat ini merupakan ketua umum Partai Hanura yang juga hendak mencalonkan diri kembali untuk menjadi anggota DPD kemudian melayangkan uji materi Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tersebut.

 

Sebelumnya Kuasa Hukum Oesman Sapta, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa gugatan kliennya telah dikabulkan oleh MA. Bahkan Yusril mengancam akan meneruskan gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) seandainya putusan MA tersebut tidak dilaksanakan oleh KPU. “Kalau KPU masukkan (Oesman Sapta ke DCT), gugatan di PTUN kami cabut. Tapi kalau KPU tetap ngeyel ya kami lawan terus,” ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/10).

 

Hal ini lantas menimbulkan pertanyaan di ruang publik. Apa alasan MA mengabulkan gugatan Oesman Sapta terkait uji materi PKPU pencalonan anggota DPD tersebut? Juru bicara MA Suhadi, saat dikonfirmasi mengatakan belum mengetahui isi putusan tersebut. Informasi dikabulkannya gugatan Oesman Sapta diperoleh dari bagian manajemen perkara MA. 

 

“Kita belum terima dari manajemen perkara karena alasan yang di sana belum selesai minutasi. Hanya disampaikan bahwa itu sudah putus kemudian bunyi putusannya kabul katanya. Pasal mana kemudian bertentangan dengan UU mana belum bisa disampaikan. Nanti setelah minutasi akan kita umumkan,” terang Suhadi kepada Hukumonline, Rabu (31/10).

 

Baca:

 

Terkait pelaksanaan putusan MA tersebut, Komisioner KPU, Wahyu Setiawan kepada wartawan mengatakan bahwa KPU akan terlebih dahulu menggelar rapat pleno untuk membuat kajian terkait putusan MA tersebut. Hal ini mengingat putusan MK tentang uji materi Pasal 182 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) cukup terang benderang mengatur pengurus partai politik yang hendak mencalonkan diri sebagai anggota DPD di Pemilu 2019.

Tags:

Berita Terkait