Ragam Janji dalam Proposal Perdamaian PKPU Merpati
Utama

Ragam Janji dalam Proposal Perdamaian PKPU Merpati

Ada ribuan kreditur menanti utangnya dilunasi. Restrukturisasi utang jadi solusi.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Foto: youtube.com
Foto: youtube.com

Bagaikan lolos dari lubang jarum. Begitu gambaran tepat bagi salah satu maskapai penerbangan milik negara PT Merpati Nusantara Airlines (Merpati) usai majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Sigit Sutriyono mengabulkan proposal perdamaian yang diajukan maskapai kepada sejumlah kreditur pada pekan lalu.

 

Putusan perdamaian atas permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini diajukan PT Parewa Catering dengan Nomor 04/Pdt.sus/2018/PN Niaga Surabaya. Pengabulan proposal perdamaian itu juga didasarkan dipenuhinya persetujuan atau kuorum kreditur sesuai dengan UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

 

Setelah empat tahun tersesak akibat beban utang, putusan ini memberi napas panjang bagi maskapai yang beridiri sejak 1962 tersebut sekaligus mengeluarkan perusahaan dari ancaman pailit. Tercatat, beban utang Merpati saat ini sekitar Rp 10,7 triliun sedangkan aset perusahaan tercatat sekitar Rp 1 triliun. Kondisi keuangan perusahaan terus memburuk karena berhenti beroperasi sehingga tidak mencatatkan pendapatan sejak empat tahun silam.

 

Berdasarkan jenis krediturnya, Merpati memiliki utang kepada kreditur konkuren (kreditur tidak berjamin) sebesar Rp 5,2 triliun. Kemudian, utang kepada kreditur separatis (pemegang jaminan) sebesar Rp 3,3 triliun dan kreditur preferen seperti para pekerja mencapai Rp 1,7 triliun.

 

Tidak ingin berakhir pailit, Merpati menggunakan kesempatannya mengajukan proposal perdamaian dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dalam proposal perdamaian tersebut, Merpati menawarkan sejumlah perjanjian kepada para kreditur (pemberi pinjaman) untuk memenuhi kewajibannya membayar utang yang selama ini tertunggak.

 

UU Kepailitan dan PKPU

Pasal 265:

Debitor berhak pada waktu mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang atau setelah itu menawarkan suatu perdamaian kepada Kreditor.

 

Kuasa hukum Merpati, Rizky Dwinanto menjelaskan proses penyelesaian melalui proposal perdamaian ini tidak berjalan mulus. Tidak hanya beban utang jumbo, perseroan juga harus berusan dengan jumlah kreditur yang terbilang banyak termasuk Kementerian Keuangan dan PT Pertamina Persero.

Tags:

Berita Terkait