Ragam Sebab Dana Desa Rawan Dikorupsi
Berita

Ragam Sebab Dana Desa Rawan Dikorupsi

Sejak 2015 hingga Semester I 2018, sebanyak 141 kepala desa menjadi tersangka korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp40,6 miliar. Tata kelola harus diperbaiki.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Sejak bergulir tahun 2015 hingga 2018 ini, sudah Rp 186 triliun dana desa mengalir ke 74.954 desa di seluruh wilayah Indonesia. Menurut UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), keberadaan dana desa digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur fisik (seperti jalan), sarana ekonomi (seperti pasar), sarana sosial (seperti klinik), serta untuk meningkatkan kemampuan berusaha masyarakat desa. Tujuan akhirnya adalah mengurangi jumlah penduduk miskin, mengurangi kesenjangan antara kota dengan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan.

 

Namun dalam perkembangannya, dana desa yang berlimpah tersebut ternyata rawan dari praktik korupsi. Berdasarkan hasil pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW), sejak tahun 2015 hingga Semester I 2018, kasus korupsi dana desa mengalami peningkatan dari tahun ke tahun dan tercatat sedikitnya sudah ada 181 kasus korupsi dana desa dengan 184 tersangka korupsi dan nilai kerugian sebesar Rp40,6 miliar.

 

Sebanyak 181 kasus terdiri dari 17 kasus pada tahun 2015, tahun 2016 meningkat menjadi 41 kasus dan tahun 2017 korupsi melonjak lebih dari dua kali lipat menjadi 96 kasus. “Sementara pada semester I tahun 2018, terdapat 27 kasus di desa yang semuanya menjadikan anggaran desa sebagai objek korupsi,” kata peneliti ICW Egi Primayogha, dalam siaran pers yang diterima hukumonline, Rabu (21/11). 

 

Dari segi pelaku, kepala desa menjadi aktor korupsi terbanyak di desa. Pada tahun 2015, sebanyak 15 kepala desa menjadi tersangka. Pada tahun 2016 jumlahnya meningkat menjadi 32 kepala desa. Pada tahun 2017, jumlahnya kembali meningkat lebih dari dua kali lipat menjadi 65 orang yang tersangkut kasus korupsi. Sedangkan pada semester I tahun 2018 sebanyak 29 orang kepala desa menjadi tersangka. Total hingga saat ini sedikitnya ada 141 orang kepala desa tersangkut kasus korupsi dana desa. 

 

Selain kepala desa yang menjadi aktor, kata Egi, ICW mengidentifikasi potensi korupsi yang dapat dilakukan oleh beberapa aktor lain selain kepala desa yaitu perangkat desa sebanyak sebanyak 41 orang dan 2 orang yang berstatus istri kepala desa. 

 

(Baca Juga: Sanksi Bagi Polisi Bila Terbukti Kerjakan Proyek yang Dibiayai Dana Desa)

 

Dalam hal dana desa, permainan anggaran dapat terjadi saat proses perencanaan maupun pencairan. Proses yang rawan tersebut misalnya, dapat terjadi di tingkat kecamatan. Hal ini dikarenakan camat memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDesa), sehingga potensi penyunatan anggaran atau pemerasan dapat terjadi pada tahap tersebut. Selain itu, pemerasan anggaran dapat juga dilakukan oleh instansi-instansi lain baik oleh Bupati maupun dinas yang berwenang.

 

ICW mensinyalir ada beberapa penyebab terjadinya korupsi serta hambatan dalam pengelolaan dana desa.

Hukumonline.com

Sumber: Rilis ICW

 

Sebelumnya Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo, mengingatkan para kalangan kepala desa tidak takut menggunakan dana desa. Dia berharap penyerapan dana desa masing-masing daerah bisa maksimal.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait