Eni Saragih Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Miliaran
Berita

Eni Saragih Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Miliaran

Sebagian uang suap dan seluruh penerimaan gratifikasi itu untuk membiayai keperluan Pilkada suaminya di Kabupaten Temanggung.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/11). Foto: RES
Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/11). Foto: RES

Eni Maulani Saragih selaku Wakil Ketua DPR RI Komisi VII didakwa dengan dua tindak pidana korupsi. Pertama, menerima suap sebesar Rp4,75 miliar dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo. Kedua, menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dengan nilai total Rp5,6 miliar dan Sing$40 ribu.

 

Untuk dakwaan pertama, peran Eni memang sudah diuraikan penuntut umum dalam surat dakwaan maupun tuntutan Kotjo yang telah menjalani sidang terlebih dahulu. Dalam kasus ini, penuntut umum meminta Kotjo dihukum selama 4 tahun, denda Rp250 juta subsidair 6 bulan karena menyuap Eni bersama-sama dengan Idrus Marham (penuntutan terpisah) demi mendapatkan proyek PLTU Riau-1.

 

Pada 2016 Kotjo melakukan kesepakatan dengan pihak China Huadian Engineering Company Limited (CHEC Ltd) sebagai agen proyek PLTU Riau-1 yang nilai proyek sebesar US$900 ribu dengan fee yang ia terima sebesar US$25 juta. Sejumlah pihak akan mendapatkan bagian dari uang tersebut, salah satunya Setya Novanto sebesar US$6 juta.

 

Singkat cerita, Kotjo meminta bantuan Novanto untuk dipertemukan dengan Direktur Utama Pertamina Sofyan Basir agar mendapatkan proyek. Novanto pun meminta Eni, politisi Golkar yang juga menjadi Wakil Ketua Komisi VII DPR RI agar membantu Kotjo, Eni dijanjikan akan mendapatkan fee dari proyek tersebut.

 

Eni menyanggupi permintaan Novanto, lalu Eni memperkenalkan Kotjo dengan Sofyan Basir. Setelah beberapa kali pertemuan, angin segar berhembus untuk Kotjo. Dalam pertemuan di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Lounge antara Eni, Sofyan Basir, dan Kotjo, Sofyan menuturkan proyek PLTU Riau-1 akan dikerjakan oleh Kotjo dengan mekanisme penunjukkan langsung.

 

Peran Setya Novanto dalam proyek ini disebut dalam surat dakwaan berakhir setelah ia menjadi tersangka e-KTP. Eni pun akhirnya melaporkan kelanjutan proyek tersebut kepada Idrus Marham yang menjabat sebagai Plt Ketua Umum Partai Golkar.

 

Di sela-sela negoisasi hingga hampir mencapai tahap akhir, Eni beberapa kali meminta uang kepada Kotjo. Pertama sebesar Rp4 miliar dalam dua tahap, yaitu bersama-sama dengan Idrus Marham Rp2 miliar untuk keperluan Munaslub Partai Golkar. Sisanya, Rp2 miliar untuk keperluan Eni secara pribadi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait