Ini Sosok Advokat Muda Tersangka Pemberi Suap Hakim PN Selatan
Berita

Ini Sosok Advokat Muda Tersangka Pemberi Suap Hakim PN Selatan

Arif Fitrawan tercatat pernah menjadi mitra PKPA FF Law Education Center di Makassar.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Advokat Arif Fitrawan usai ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebagai pemberi suap terhadap hakim terkait penanganan perkara perdata di PN Jakarta Selatan. Foto: RES
Advokat Arif Fitrawan usai ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebagai pemberi suap terhadap hakim terkait penanganan perkara perdata di PN Jakarta Selatan. Foto: RES

Nama Arif Fitrawan tiba-tiba menjadi perbincangan setelah dirinya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Arif (27), bersama dengan dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan seorang panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur diketahui terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) karena diduga memberi suap berkaitan dengan penanganan perkara perdata di PN Selatan.

 

Lantas siapa sebenarnya Arif Fitrawan? Dilansir laman ariffitrawanaail.wordpress.com, pria kelahiran Ujung Pandang, 27 April 1991. Ia meraih gelar sarjana hukum dari Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin dan melanjutkan studi Magister Hukum di Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam, pengkhususan bidang hukum ekonomi.

 

Pada tahun 2016 bersama dengan Akmal, Ikhsan dan Ifah (Istri) mendirikan Kantor Advokat & Penasihat Hukum AAIL & Co. Kantor hukum ini memfokuskan keahlian pada bidang hukum perusahaan, hukum investasi, hukum pertambangan, hukum persaingan usaha, hukum kepailitan, hukum hak kekayaan intelektual, hukum keluarga, dan praktik litigasi di pengadilan.

 

Dalam laman yang sama tertulis Arif merupakan advokat yang bernaung di Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) sejak tahun 2017. Terkait hal ini, Ketua Bidang Pembelaan Profesi DPN Peradi (Slipi) Tasman Gultom membenarkan jika Arif merupakan salah satu anggotanya. “Saya udah periksa nama itu, Arif Fitrawan memang terdaftar di Peradi kami,” kata Tasman saat dikonfirmasi Hukumonline melalu sambungan telepon, Senin (3/12/2018). Baca Juga: Hakim, Panitera, Advokat Hingga Pengusaha Jadi Tersangka Suap

 

Namun, Tasman mengaku belum mengetahui apakah organisasinya akan memberi bantuan hukum atau tidak kepada Arif. Sebab, hingga saat ini ia belum menerima permintaan bantuan hukum baik dari Arif ataupun keluarganya serta Peradi (DPC Peradi) sebagai organisasi.

 

“Belum ada permintaan pembelaan, kalau mereka minta pembelaan wajib membuat kornologi peristiwa, itu tadi dia atas permintaan sendiri atau organisasi,” lanjutnya.

 

Mitra kegiatan PKPA

Masih dalam laman yang sama dalam portofolionya ada sebuah video yang menampilkan Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana. Dalam video tersebut, Hikmahanto terlihat memberi materi dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) di Makassar pada 2016 yang diadakan FF Law Education Center.

Tags:

Berita Terkait