Hakim, Panitera, Advokat Hingga Pengusaha Jadi Tersangka Suap
Utama

Hakim, Panitera, Advokat Hingga Pengusaha Jadi Tersangka Suap

Pemberian suap sebesar Sing$47 ribu dan Rp150 juta (total Rp650 juta) berkaitan dengan perkara perdata di PN Selatan.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Penyidik KPK didampingi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menunjukkan barang bukti berupa pecahan uang Dolar Singapura terkait suap penanganan perkara perdata di PN Jakarta Selatan. Foto: RES
Penyidik KPK didampingi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menunjukkan barang bukti berupa pecahan uang Dolar Singapura terkait suap penanganan perkara perdata di PN Jakarta Selatan. Foto: RES

Setelah melakukan pemeriksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus suap dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Selasa (27/11) malam. Mereka terdiri dari dua orang hakim, seorang panitera pengganti, unsur advokat dan juga swasta terkait penanganan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).  

 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan kronologis penangkapan ini. Pada Selasa, 27 November 2018 pukul 19.00 WIB, tim KPK mengamankan Arif Fitrawan (AF) seorang advokat dan rekannya di sebuah restoran cepat saji di daerah Tanjung Barat, Jakarta Selatan. Secara paralel, tim lain mengamankan Muhammad Ramadhan (MR), panitera pengganti PN Jakarta Timur di kediamannya.

 

"Bersama MR, diamankan juga seorang petugas keamanan. Di rumah MR, tim KPK mengamankan uang yang diduga terkait dengan suap dalam perkara ini, sebesar Sing$47 ribu," kata Alex dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (28/11/2018) malam. Baca Juga: Tanggapan MA-KY Terkait OTT Hakim PN Jaksel

 

Kemudian sekitar pukul 23.00 WIB, dua tim KPK bergerak masing-masing mengamankan kedua hakim Iswahyu Widodo dan Irwan di tempat kos masing-masing di Jalan Ampera Raya. Iswahyu dan Irwan merupakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Diduga pemberian uang terkait penanganan perkara Nomor 262/Pid.G/2018/PN Jaksel dengan penggugat Sdr. Isrulah Achmad dan tergugat Sdr. Williem J.V. Dongen dan turut tergugat PT APMR (PT Asia Pacific Mining Resources) dan Thomas Azali.

 

“Tuntutan gugatan ini agar majelis Hakim membatalkan perjanjian akuisisi PT CLM (PT Citra Lampia Mandiri) oleh PT APMR (PT Asia Pacific Mining Resources) di PN Jakarta Selatan,” terang Alex.

 

Konstruksi perkara

Perkara perdata tersebut didaftarkan di PN Jakarta Selatan pada 26 Maret 2018 dengan nomor perkara 262/Pid.G/2018/PN Jaksel dengan para pihak, yaitu penggugat Sdr. Isrulah Achmad dan tergugat Williem J.V. Dongen, turut terguat PT APMR dan Thomas Azali, yaitu gugatan perdata pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR di PN Jakarta Selatan.

 

Selama proses persidangan kasus perdata itu, KPK mengindikasikan pihak penggugat melakukan komunikasi dengan Panitera Pengganti PN Jaktim M. Ramadhan sebagai pihak yang diduga sebagai perantara ke majelis hakim yang menangani perkara perdata di PN Jakarta Selatan. Ramadhan sendiri sebelumnya merupakan panitera pengganti di PN Selatan sebelum dimutasi ke PN Jaktim.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait