Ada Peran Advokat dalam Kasus Suap Eks Bos Lippo Group
Berita

Ada Peran Advokat dalam Kasus Suap Eks Bos Lippo Group

Uang dari advokat kepada panitera PN Pusat untuk mendapat putusan kasasi dan surat pencabutan dari kuasa hukum sebelumnya.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Terdakwa kasus suap pengajuan PK ke PN Jakarta Pusat, Eddy Sindoro menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/12). Foto: RES
Terdakwa kasus suap pengajuan PK ke PN Jakarta Pusat, Eddy Sindoro menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/12). Foto: RES

Eddy Sindoro, mantan Presiden Komisaris Lippo Group didakwa melakukan dua pemberian suap dalam dua perkara perdata kepada Edy Nasution yang ketika itu merupakan panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pertama untuk menunda proses pelaksanaan Aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP). Kedua menerima pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited (PT AAL) meskipun telah lewat batas waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang.

 

Dalam perkara yang kedua ternyata ada advokat yang memberi suap kepada Edy Nasution untuk membantu memperlancar proses tersebut. Ceritanya begini, berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 214/Pdt.Sus-Pailit/2013 tanggal 31 Juli 2013, PT AAL dinyatakan pailit dan putusan mana telah diberitahukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada PT AAL pada tanggal 7 Agustus 2015.

 

Namun sampai dengan batas waktu 180 hari sebagaimana dimaksud Pasal 295 ayat (2) UU Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan, PT AAL tidak mengajukan PK. Namun untuk menjaga kredibilitas PT AAL yang sedang berperkara di Hongkong, Eddy Sindoro pada pertengahan tanggal 15 Februari 2016 memerintahkan Wresti Kristian Hesti Susetyowati untuk mengupayakan pengajuan PK. Hesti pun menemui Edy Nasution untuk meminta hal tersebut meskipun batas waktu telah lewat dengan menjanjikan imbalan, Edy menyanggupinya dengan meminta imbalan Rp500 juta.

 

Berdasarkan kesepakatan antara Eddy Sindoro dengan Markus Parmadi selaku perwakilan PT AAL. Akhirnya, PT AAL menunjuk pengacara pada Law Firm dengan inisial CCO dengan empat advokat sebagai kuasa hukum yang baru menggantikan Law Firm Marx & Co. Law Firm CCO menurut surat dakwaan merupakan kantor hukum yang telah beberapa kali menangani perkara terkait perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Eddy Sindoro.

 

Dari sinilah peran advokat dari kantor hukum CCO itu terlihat. Dua orang perwakilan advokat dari kantor hukum tersebut menemui Edy Nasution dan menyampaikan akan mengajukan pendaftaran PK dan meminta salinan asli putusan Kasasi perkara kepailitan PT AAL. Dalam pertemuan itu, salah satu advokat juga menyampaikan merekalah kuasa hukum PT AAL yang baru dan belum pernah menerima salinan putusan. Baca Juga: Kolaborasi Lucas dan Sejumlah Pihak dalam Pelarian Eddy Sindoro

 

Pada tanggal 25 Februari 2016, Edy Nasution menyampaikan putusan kasasi kepada kuasa hukum yang baru dan dilampirkan pencabutan kuasa yang lama. Atas hal itu advokat CCO berinisial AGS memberikan uang kepada Edy Nasution sejumlah AS$50 ribu yang dibungkus dalam amplop warna coklat.

 

“Selanjutnya Edy Nasution memerintahkan Sarwo Edy dan Irdiansyah agar jika ada permohonan PK dari PT AAL yang baru agar diproses seperti biasa, dan memberikan uang kepada Sarwo Edy dan Irdiansyah sejumlah Sing$4 ribu,” kata penuntut umum pada KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/12/2018).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait