BPHN: Ada Advokat dan Kampus Palsukan Data Demi Dana Bantuan Hukum
Utama

BPHN: Ada Advokat dan Kampus Palsukan Data Demi Dana Bantuan Hukum

Integritas, etika, dan moral masih menjadi persoalan.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Kepala BPHN bersama panitia verifikasi dan akreditasi OBH saat konferensi pers di Jakarta. Foto: NEE
Kepala BPHN bersama panitia verifikasi dan akreditasi OBH saat konferensi pers di Jakarta. Foto: NEE

Panitia verifikasi dan akreditasi organisasi bantuan hukum (OBH) menemukan banyak upaya memanipulasi data yang dilakukan advokat dan kampus hukum agar bisa lolos mendapatkan pendanaan dari pemerintah. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Jumat (4/1) di Kementerian Hukum dan HAM.

 

“Kami temui banyak manipulasi, ujungnya tidak ada integritas, etika dan moral tidak baik,” kata Taswem Tarib, salah satu anggota panitia verifikasi dan akreditasi di hadapan awak media.

 

Verifikasi dan akreditasi adalah kewajiban berdasarkan UU No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (UU Bantuan Hukum) untuk dilakukan setiap tiga tahun. Panitia khusus diminta menilai serta menetapkan kelayakan calon pemberi bantuan hukum berdasarkan standar pemerintah. Penilaian ini meliputi bentuk lembaga yang harus badan hukum, jumlah personel, dan portofolio dalam keaktifan memberikan bantuan hukum.

 

Lebih lanjut Taswem menyayangkan manipulasi data yang dilakukan oleh OBH yang telah menerima pendanaan pemerintah pada periode tahun 2016-2018. “Ini adalah uang negara yang digunakan pihak OBH, ujungnya bisa termasuk korupsi,” ia menambahkan. Hal ini karena menurut Taswem anggaran pendanaan OBH berasal dari APBN. Oleh karena itu, setiap rupiah yang digunakan harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan undang-undang.

 

Perbuatan tercela tersebut juga ditemukan pada sejumlah OBH yang baru pertama kali mengajukan diri untuk mendapatkan pendanaan pemerintah. Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN, Djoko Pudjirahardjo, yang juga anggota panitia verifikasi dan akreditasi mengaku kecewa karena bahkan ada lembaga bantuan hukum milik kampus juga melakukan penyimpangan.

 

“Yang sangat kami sesalkan, ada perguruan tinggi yang memalsukan data, kan sangat menyedihkan sekali. Sudah perguruan tinggi, terkait bantuan hukum masyarakat miskin masih ada yang memalsukan data,” kata Djoko kepada Hukumonline usai konferensi pers.

 

Berdasarkan catatan yang diumumkan BPHN, berikut beberapa upaya memanipulasi data yang ditemukan menyimpang dari ketentuan undang-undang:

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait