DPR Belum Bisa Proses Cepat Empat CHA, Ini Alasannya
Berita

DPR Belum Bisa Proses Cepat Empat CHA, Ini Alasannya

Komisi III DPR baru dapat memproses seleksi uji kelayakan dan kepatutan CHA pada 4 Maret, setelah menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon hakim konstitusi dan memasuki masa reses hingga akhir Februari.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ketua KY KY Jaja Ahmad Jayus secara simbolis menyerahkan empat nama CHA kepada Ketua DPR Bambang Soesatyo di Gedung DPR, Kamis (10/1). Foto: RFQ
Ketua KY KY Jaja Ahmad Jayus secara simbolis menyerahkan empat nama CHA kepada Ketua DPR Bambang Soesatyo di Gedung DPR, Kamis (10/1). Foto: RFQ

Secara resmi Komisi Yudisial (KY) sudah mengusulkan empat nama calon hakim agung (CHA) untuk mendapatkan persetujuan DPR. Keputusan menetapkan empat nama calon setelah mereka dinyatakan lulus dalam tahap wawancara terbuka yang ditetapkan melalui rapat pleno KY, Selasa (8/1) kemarin.

 

“Penentuan kelulusan dengan cara memilih dari semua CHA yang sudah dinyatakan lulus tahap wawancara sesuai formasi lowongan jabatan dan mempertimbangkan semua hasil penilaian tahapan seleksi,” ujar Ketua KY Jaja Ahmad Jayus di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (10/1/2019).

 

Menurutnya, keempat nama tersebut dipandang telah memenuhi syarat untuk dimintakan persetujuan DPR melalui Komisi III setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan di komisi yang membidangi hukum dan HAM ini. Keempat CHA yang dimaksud adalah Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Ridwan Mansyur dan Hakim Tinggi Pengadilan Sulawesi Tengah Matheus Samiaji untuk kamar Perdata; Wakil Ketua Pengadilan Agama Sulawesi Tenggara Cholidul Azhar untuk kamar Agama; dan Pimpinan Pengadilan Pajak Sartono untuk kamar Tata Usaha Negara, khusus Pajak. 

 

Hukumonline.com

Sumber: Humas KY

 

Wakil Ketua Komisi III DPR, Erma Suryani Ranik mengatakan keempat nama CHA akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebelum proses persetujuan. Bila lolos, mereka bakal menempati 4 kursi hakim agung dari 8 hakim agung yang dibutuhkan. Meski kebutuhan hakim agung cukup tinggi, namun orang-orang yang mengisi kursi hakim agung harus memiliki kompetensi dan integritas yang mumpuni.

 

“Harusnya hakim agung itu orang yang telah selesai dengan ‘keduniaannya’,” kata Erma.

 

Dia mengakui kebutuhan jumlah hakim agung yang diusulkan KY belum memenuhi target yang dibutuhkan MA. Meski begitu, Erma berharap empat nama yang disodorkan KY merupakan pilihan terbaik, sehingga DPR tidak sulit menentukan pilihan ketika memberi persetujuan.

 

Meski telah menerima empat nama calon, namun DPR nampaknya tak dapat segera menggelar seleksi uji kelayakan dan kepatutan. Sebab, masa sidang III Tahun 2018-2019 bakal berakhir pada 12 Februari. Sementara Komisi III telah memiliki sejumlah agenda hingga 12 Februari mendatang. Misalnya,  melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon hakim konstitusi. Pada 13 Februari telah memasuki masa reses hingga akhir Februari.

 

“Komisi III baru dapat memproses seleksi uji kelayakan dan kepatutan CHA pada 4 Maret mendatang,” kata dia.

Tags:

Berita Terkait