Barang Kreditan Ditarik, Debitur Gugat Perusahaan Leasing
Utama

Barang Kreditan Ditarik, Debitur Gugat Perusahaan Leasing

MNC Leasing menyatakan penarikan alat berat milik debitur telah sesuai dengan prosedur hukum eksekusi leasing yang telah ditetapkan OJK.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Gedung PN Jakpus. Foto: RES
Gedung PN Jakpus. Foto: RES

Direktur PT Xeki Telekomindo, Faizil Akbar, menggugat MNC Leasing atas penarikan paksa alat berat miliknya, berupa 3 (tiga) unit Excavator/PC130f-7 merek Komatsu. Dalam gugatan No. 575/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst, Faizil menyebut MNC Leasing telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum serta meminta majelis hakim untuk membatalkan perjanjian pembiayaan investasi antara pihaknya dengan tergugat, yakni perjanjian Nomor 001217120100001 tertanggal 22 Maret 2017.

 

Dalam petitum gugatannya, Faizil juga meminta agar Majelis Hakim untuk menghukum tergugat agar mengembalikan uang muka (down payment) atas pembelian alat berat sebesar Rp 1.84 miliar, menyerahkan jaminan berupa 2 buah BPKB kendaraan, meminta ganti kerugian materiil sebesar Rp1.003.500.000 dan meminta ganti kerugian immateriil sebesar Rp 82.5 milyar.

 

Persoalan ini bermula ketika Penggugat membeli 8 unit alat berat jenis Excavator/PC130f-7 (rekondisi) kepada PT United Tractors dengan total harga Rp 4.84 miliar (termasuk PPn 10%). Untuk dapat membeli alat berat tersebut, Penggugat mengajukan permohonan pembiayaan kepada MNC Leasing. Setelah diverifikasi, MNC Leasing akhirnya memberikan kredit sebesar Rp 3 miliar kepada Penggugat, sedangkan sisanya (Rp 1.84 M) dibayarkan penggugat sebagai uang muka (down payment).

 

Lantaran bisnis tak berjalan mulus, Faizil akhirnya tersendat melakukan pembayaran kredit kepada MNC Leasing sehingga terjadilah wanprestasi atas perjanjian pembiayaan investasi tersebut.

 

(Baca Juga: Pengadilan Putuskan ACC Merek Generik, Astra Sedaya Finance Akan Kasasi)

 

Merasa berhak atas alat berat yang dibeli melalui kredit yang dikucurkannya, MNC Leasing akhirnya menarik paksa 3 unit alat berat yang berada di bawah penguasaan debitur. Faizil tak menampik bahwa sebelum penarikan paksa alat berat tersebut, pihak MNC Leasing memang telah mengirimkan surat teguran kepadanya.

 

“Tapi pendapat saya, tetap tidak bisa MNC lakukan keputusan itu sepihak. Ini adalah Negara hukum, karena itu saya uji di Pengadilan, apakah kebijakan MNC itu merupakan PMH atau tidak. Apalagi eksekusi itu terjadi saat gugatan perdata sedang berlangsung,” kata Faizil kepada hukumonline pasca menghadiri sidang dengan agenda pembacaan eksepsi pada Kamis (31/1).

 

Kendati mengajukan gugatan, Faizil berharap perkara ini dapat diselesaikan secara mediasi. Tapi tetap saja keputusan ada di tangan kedua belah pihak, akankah masih saling merasa membutuhkan serta bisa saling memaafkan kekhilafan yang telah dilakukan masing-masing pihak. “Karena prinsip saya satu musuh kebanyakan,” tukas Faizil.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait