Alasan MK Tolak Konstitusionalitas Profesi Likuidator dalam UU Perseroan Terbatas
Berita

Alasan MK Tolak Konstitusionalitas Profesi Likuidator dalam UU Perseroan Terbatas

Seluruh dalil permohonan tidak beralasan menurut hukum.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak uji materi sejumlah pasal UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) terkait keberadaan profesi likuidator. Dalam putusannya, MK menilai pengujian pasal-pasal mengenai profesi likuidator tidak beralasan menurut hukum karena tidak bertentangan dengan UUD Tahun 1945.   

 

“Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Majelis MK saat membacakan amar putusan bernomor 29/PUU-XVI/2018 di ruang sidang MK, Kamis (14/2/2019) kemarin.

 

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyebut argumentasi Pemohon yang berpendapat likuidator yang dilaksanakan oleh direksi tidak independen dan adanya benturan kepentingan (conflict of interest) adalah kekhawatiran yang berlebihan dan tidak berdasar. Menurut Mahkamah, dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, likuidator yang dilakukan oleh direksi maupun likuidator yang diangkat oleh RUPS selalu diawasi dan dapat diberi nasihat oleh dewan komisaris.

 

“Mereka (likuidator) juga dapat sewaktu-waktu diberhentikan sementara apabila diduga telah lalai menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Mereka juga dapat diberhentikan secara tetap apabila alasan pemberhentian sementara oleh dewan komisaris diterima dalam RUPS,” demikian pertimbangan Mahkamah. Baca Juga: Pemerintah: UU Perseroan Terbatas Jamin Keberadaan Profesi Likuidator

 

Bagi Mahkamah, sanksi lain atas kelalaian yang dilakukan likuidator baik yang berasal dari direksi maupun likuidator yang diangkat oleh RUPS yang menimbulkan kerugian baik perseroan maupun pihak lain. Hal ini termasuk para kreditur yang diakibatkan oleh kelalaian likuidator tersebut dapat dituntut secara pribadi (personal liability) maupun secara tanggung renteng (jointly and severally liable).

 

“Mahkamah berpendapat dalil para Pemohon berkaitan dengan likuidator harus warga negara Indonesia dan direksi tidak dapat bertindak sebagai likuidator, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 142 ayat (3) UU 40/2007 adalah tidak beralasan menurut hukum.”

 

Seperti diketahui, permohonan ini diajukan sejumlah anggota Perkumpulan Profesi Likuidator Indonesia (PPLI) yang menguji beberapa pasal dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Mereka adalah M. Achsin, Indra Nur Cahya, Eddy Hary Susanto, Anton Silalahi, Manonga Simbolon, Toni Hendarto, Handoko Tomo.

Tags: