Pemerintah Pastikan THR ASN dan Pensiunan Dibayar Sesuai Jadwal
Berita

Pemerintah Pastikan THR ASN dan Pensiunan Dibayar Sesuai Jadwal

Idealnya penetapan aturan berupa PP dan PMK paling lambat dilakukan bulan April tahun 2019 agar proses pembayaran THR tahun 2019 dapat dilaksanakan sebelum hari raya Idul Fitri.

RED
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi THR. Ilustrator: BAS
Ilustrasi THR. Ilustrator: BAS

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan akan dibayar sesuai jadwal. Pemberian THR ini merupakan amanat dari kebijakan Anggaran Penerimaan dan Belanjar Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2019 yang tertuang pada Nota Keuangan dan Undang-Undang APBN TA 2019.

 

Dalam siaran persnya, Sabtu (23/2), Kabiro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti mengatakan, sebelum pembayaran dilaksanakan, perlu dilakukan proses penyusunan dasar pembayaran, mulai dari penetapan Peraturan Pemerintah (PP) dan peraturan pelaksanaannya dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

 

Jika dilihat dari jadwal libur hari raya Idul Fitri tahun 2019 yang dimulai sejak tanggal 1 sampai 7 Juni 2019, maka hari efektif kerja untuk pembayaran THR dilaksanakan sebelum waktu libur tersebut. Sehingga, jadwal pembayaran THR kepada ASN dan pensiunan dilakukan pada bulan Mei 2019.

 

“Oleh karena itu, penetapan aturan berupa PP dan PMK idealnya paling lambat dilakukan bulan April tahun 2019 agar proses pembayaran THR tahun 2019 dapat dilaksanakan sebelum hari raya Idul Fitri,” tulis Nufransa.

 

Perlunya percepatan penetapan aturan berupa PP dan PMK tersebut, lanjut Nufransa, lantaran di bulan April bangsa Indonesia akan menyelenggarakan kegiatan nasional yakni Pemilihan Umum (Pemilu) anggota DPR, DPD, DPRD dan pemilihan presiden/wakil presiden. Atas dasar itu, penyusunan PP mengenai pemberian THR yang diinisiasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dapat dilakukan sebelum Pemilu.

 

“Diperlukan percepatan dalam proses penyusunan PP tersebut agar penetapannya dapat dilakukan pada bulan April tahun 2019. Dengan demikian, pembayaran THR tahun 2019 diharapkan dapat dilaksanakan tepat waktu yaitu pada bulan Mei tahun 2019 sebelum Hari Raya Idul Fitri,” kata Nufransa.

 

Harapan agar penetapan PP dilaksanakan sebelum pemilihan presiden bertujuan untuk mendorong percepatan penetapan PP sehingga tersedia waktu yang cukup untuk proses administrasi selanjutnya hingga terlaksananya pembayaran. Menurutnya, Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor: S-78/PB/2019 tersebut bermaksud sebagai bentuk koordinasi dengan Kementerian PAN-RB selaku inisiator penyusunan PP.

Tags:

Berita Terkait