Menaker Minta Pengusaha Korea Jaga Hubungan Industrial
Berita

Menaker Minta Pengusaha Korea Jaga Hubungan Industrial

Investasi perusahaan asal Korea Selatan di Indonesia mampu menyerap sekitar 1 juta tenaga kerja Indonesia.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Menaker Hanif Dhakiri (baju putih). Foto: RES
Menaker Hanif Dhakiri (baju putih). Foto: RES

Sebagai negara berkembang, Indonesia membutuhkan investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Dari berbagai investasi asing yang menanamkan modalnya di Indonesia, salah satunya berasal dari Korea Selatan. Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri, mengimbau pengusaha Korea Selatan untuk meningkatkan nilai investasi di Indonesia, sehingga bisa membuka lebih banyak lapangan kerja baru.

 

Hanif mencatat investasi Korea Selatan yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia mampu menyerap sekitar 1 juta tenaga kerja Indonesia. Selain meningkatkan investasi, pengusaha Korea Selatan diminta untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis antara manajemen perusahaan dan pekerjanya. Ini penting untuk meningkatkan produktivitas usaha dan kesejahteraan pekerja.

 

"Komitmen bersama untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis ini diharapkan dapat terus meningkatkan nilai investasi yang masuk ke Indonesia," kata Menteri belum lama ini di Jakarta. Baca Juga: Regulasi Ketenagakerjaan Mesti Adopsi Perkembangan Revolusi Industri 4.0

 

Selaras itu, Hanif menjelaskan pemerintah terus mendorong dunia industri untuk berinvestasi di bidang SDM secara masif. Selama ini investasi SDM dari sektor swasta di Indonesia tergolong rendah. Menurutnya pembangunan SDM tidak bisa mengandalkan pemerintah saja, kalangan industri dan bisnis pun perlu berkontribusi.

 

Untuk menjaga hubungan industrial, Hanif mengingatkan salah satu cara yang perlu dilakukan yakni membudayakan dialog sosial di lingkungan kerja. Oleh karena itu, pemberdayaan Lembaga Kerja Sama Bipartit di perusahaan dan Lembaga Kerja Sama Tripartit harus dilakukan melalui komunikasi yang efektif. Tujuannya untuk menghindari salah paham, saling curiga dan tidak percaya yang bisa berujung perselisihan antara pekerja dan pengusaha.

 

Hanif menegaskan pemerintah terus berupaya mewujudkan iklim industri yang kondusif melalui berbagai kebijakan. Misalnya, menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Secara umum regulasi ini memberi kepastian kepada pelaku usaha dalam menyusun rencana keuangan. Bagi pekerja, PP Pengupahan memberi kepastian karena upah naik setiap tahun.

 

"Aturan ini memberi kepastian dan menguntungkan baik bagi pekerja dan pengusaha," ujarnya.

 

Menteri Perindustrian, Airlangga Hartanto mengapresiasi investasi Korea Selatan karena mampu menyerap sekitar 1 juta tenaga kerja lokal. Dia berharap ke depan hubungan Indonesia-Korea Selatan terus diperkuat. Salah satu caranya melalui investasi SDM lewat pendidikan atau pelatihan vokasi.

Tags:

Berita Terkait