Sejumlah Harapan Penentuan Dua Hakim MK Terpilih
Berita

Sejumlah Harapan Penentuan Dua Hakim MK Terpilih

Terpenting, figur yang dipilih harus sesuai amanat konstitusi yakni memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Para Calon Hakim MK saat mengikuti ujian pembuatan makalah di Komisi III DPR beberapa waktu lalu. Foto: RES
Para Calon Hakim MK saat mengikuti ujian pembuatan makalah di Komisi III DPR beberapa waktu lalu. Foto: RES

Setelah mengalami penundaan, Komisi III DPR bakal memutuskan dua calon hakim konstitusi terpilih, Selasa (12/3/2019), dari 11 calon konstitusi yang telah menjalani tes penulisan makalah, hingga wawancara terbuka di hadapan anggota Komisi III dan 4 panel ahli.

 

Direktur PuSaKo Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi III DPR terhadap 11 calon hakim MK sudah selesai. Namun, saat ini DPR belum memutuskan siapa dua hakim MK pilihan mereka untuk disampaikan kepada Presiden. Feri khawatir terjadi transaksi politik dalam proses pemilihan ini mengingat hakim MK yang terpilih nanti akan menangani perkara perselisihan hasil Pemilu 2019.

 

Feri meminta DPR untuk segera menyelesaikan tugasnya untuk memilih dua hakim konstitusi. Dalam menentukan pilihan itu diharapkan DPR mempertimbangkan hasil tim ahli yang sudah mereka bentuk untuk melakukan penilaian terhadap sebelas calon hakim MK. Dalam pemilihan hakim MK tahun 2014 lalu, DPR berkomitmen mendengarkan hasil penilaian tim ahli. Cara itu diharapkan juga digunakan untuk pemilihan hakim MK tahun ini.

 

Dia mengusulkan agar DPR memilih calon yang baru untuk mengisi 2 jabatan hakim konstitusi itu daripada memperpanjang jabatan hakim yang telah habis masa jabatannya. Upaya ini penting dilakukan untuk mencegah agar hakim konstitusi tidak mewarisi kepentingan anggota DPR yang memilihnya. Terpenting, figur yang dipilih harus sesuai amanat konstitusi yakni memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.

 

Untuk menjaga marwah MK dan kepercayaan publik, Feri mengusulkan agar DPR tidak memilih calon yang berlatarbelakang politik. Selain itu, untuk menghilangkan tawar-menawar politik, proses pemilihan ini harus terbuka. Tim ahli perlu mempublikasikan hasil penilaiannya dan DPR menggunakan hasil penilaian itu untuk menentukan 2 orang calon hakim yang namanya akan disodorkan kepada Presiden.

 

Tak kalah penting, Feri menekankan agar calon hakim yang dipilih punya pemahaman yang baik tentang HAM. PuSaKo mencatat selama ini putusan MK dalam pengujian UU yang berkaitan dengan HAM cenderung menggunakan cara berpikir yang tidak berdasarkan pada nilai HAM universal, tapi terseret ke ruang politis. "Catatan kami perkara uji materi di MK terkait isu HAM sangat jarang yang menang," katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (11/3/2019). Baca Juga: Tunda Umumkan Calon Hakim MK Terpilih, Jangan Ada Transaksional!

 

Direktur Eksekutif Imparsial, Al Araf, mengatakan isu HAM harus menjadi dasar bagi DPR untuk memilih hakim MK. Ini penting karena tugas hakim MK salah satunya menegakkan nilai-nilai konstitusi. Sebagian besar ketentuan yang termaktub dalam konstitusi berkaitan dengan HAM. "Hakim MK harus punya perspektif HAM. Konstitusi itu kan bagaimana negara menjamin dan melindungi HAM," usulnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait