Jalan Panjang Menuju Peradilan Modern
Berita

Jalan Panjang Menuju Peradilan Modern

​​​​​​​Terdapat empat upaya konkret yang dilakukan SUSTAIN agar peradilan modern di lingkungan MA dapat tercapai, mulai sistem informasi penelusuran perkara yang transparan,  pengawasan aparatur peradilan hingga transparansi penilaian kerja aparaturnya.

HOL
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: Foto: Istimewa
Ilustrasi: Foto: Istimewa

Mahkamah Agung (MA) telah meluncurkan Laporan Tahunan 2018 dengan mengusung tema “Era Baru Peradilan Modern Berbasis Teknologi Informasi”. Tema ini merepresentasikan capaian MA dalam mengubah wajah peradilan dari konvensional menuju modern. Namun, menuju capaian tersebut tidak semudah membalikkan telapak tangan.

 

Beragam upaya dan cara tentu menghiasi perjalanan modernisasi di lingkungan peradilan. Ribuan gagasan, implementasi hingga kecerdasan mengemuka agar capaian peradilan modern menjadi nyata. Upaya tersebut tak hanya dilakukan oleh MA semata. Sejumlah pihak turut berkontribusi menuju pembaharuan peradilan yang modern. Salah satunya datang dari proyek Support to the Justice Sector Reform in Indonesia (SUSTAIN).

 

Proyek lima tahun yang didanai oleh Uni Eropa dan implementasikan oleh UNDP Indonesia ini berdampak besar pada internal lingkungan peradilan baik MA secara lembaga hingga perubahan sikap individu para aparaturnya. Mulai dari pengawasan internal hingga transparansi teknologi informasi demi melayani para pencari keadilan menjadi tujuan besar SUSTAIN.

 

Sepanjang lima tahun, terdapat empat teknologi informasi kerja pembaharuan yang dilakukan SUSTAIN. Keempatnya adalah penyempurnaan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), pengembangan Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS), penyempurnaan Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP), dan pengembangan Sistem Informasi Kediklatan (SISDIKLAT). Empat kerja pembaharuan ini masing-masing memberikan dampak positif bagi MA secara khusus, dan lingkungan peradilan secara umum.

 

  1. Penyempurnaan SIPP

Pelayanan yang baik menjadi tujuan utama kerja SIPP. Meski SIPP sudah lama lahir, namun versi terbaru dari SUSTAIN menambah apik fitur yang terdapat di dalamnya. Manfaat pun makin terasa bagi pengguna SIPP atau pencari keadilan hingga internal aparatur peradilan. Perubahan dan penyempurnaan SIPP sejak 2015 silam oleh SUSTAIN hingga kini terus mengalami peningkatan signifikan. Kata ‘modern’, menjadi pegangan SUSTAIN dalam melakukan penyempurnaan.

 

SIPP mulai dikembangkan pada tahun 2011. Dari versi 1.0 dan hanya diterapkan di empat pengadilan umum percontohan, hingga diterapkan kepada 825 pengadilan di seluruh Indonesia hasil penyempurnaan SUSTAIN melalui versi 3.2. Sejumlah fitur seperti fungsi untuk peradilan umum, fungsi manajemen perkara sistem peradilan agama, peradilan tata usaha negara hingga peradilan militer menghiasi SIPP penyempurnaan SUSTAIN.

 

Bukan hanya itu, penyempurnaan SIPP oleh SUSTAIN juga mencakup mengenai integrasi sistem informasi perkara secara otomatis  di pengadilan tingkat pertama, banding hingga Mahkamah Agung. Selain berperan mempercepat proses perekaman data-data perkara dan pembuatan dokumen sidang mulai dari registrasi hingga putusan akhir, SIPP juga menjunjung transparansi bagi masyarakat dan pencari keadilan.

Tags:

Berita Terkait