Pengenaan Cukai Kendaraan Motor Lebih Tepat Ketimbang PPnBM
Berita

Pengenaan Cukai Kendaraan Motor Lebih Tepat Ketimbang PPnBM

Skema PPnBM berpotensi tidak sesuai dengan karakteristik dan tujuan pengurangan emisi karbon.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Pemerintah berencana untuk mengubah skema Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor roda empat kurang menguntungkan bagi mobil murah atau Low Cost Green Car (LCGC). Nantinya, skema pengenaan insentif tersebut tak lagi dihitung berdasarkan kapasitas mesin kendaraan (cc), melainkan tingkat emisi karbon (CO2) yang dikeluarkan. Alhasil, LCGC yang sebelumnya menikmati PPnBM nol persen, kini justru dikenakan sebesar 3 persen.

 

Pengamat Perpajakan Yustinus Prastowo mengatakan bahwa pada prinsipnya ide memberikan insentif terhadap setiap upaya pengurangan emisi karbon telah menjadi tren global dan dipraktikkan banyak negara maju. Hal ini juga sejalan dengan upaya menjaga lingkungan hidup, mengantisipasi dampak perubahan iklim, dan menciptakan lingkungan yang berdaya lanjut bagi ekosistem. Rencana Pemerintah untuk mengatur ini patut diapresiasi.

 

Dalam praktiknya, lanjutnya, terdapat beberapa alternatif skema insentif yang masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan, disesuaikan dengan konteks tiap negara, tantangan fiskal, dan ketersediaan regulasi. Pada prinsipnya insentif yang ada harus dapat mendorong industri yang ramah lingkungan dan menjadi disinsentif bagi industri atau praktik yang menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan.

 

Menurut Yustinus, idealnya skema yang tepat untuk mengurangi emisi karbon yang ditimbulkan kendaraan bermotor adalah dengan mengenakan cukai atas kendaraan bermotor. Cukai adalah Pigouvian Tax (pajak untuk mengurangi eksternalitas negatif).

 

“Ia (cukai) adalah instrumen yang tepat karena karakteristik objek cukai antara lain konsumsinya harus dibatasi/dikendalikan dan memiliki dampak negatif. Beberapa negara telah mengenakan cukai atas emisi karbon. Skemanya: semakin rendah emisi karbon maka cukai semakin rendah (cukai sejumlah tertentu, baik spesifik maupun ad valorem, atas karbon per gram/km), dan sebaliknya. Pengenaan cukai atas emisi karbon ini sering disebut “double dividend” karena selain mendatangkan tambahan penerimaan negara, juga mendorong kelestarian lingkungan,” kata Yustinus, dalam rilis, Jumat (15/3).

 

Instrumen lain yang dapat digunakan adalah PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah). PPnBM diatur dalam UU PPN dan bertujuan mengatur konsumsi atas barang yang bersifat mewah demi memenuhi rasa keadilan masyarakat (berbeda dengan cukai yang mengatur eksternalitas negatif).

 

Pengelompokan barang-barang yang dikenai PPnBM terutama didasarkan pada tingkat kemampuan golongan masyarakat yang mempergunakan barang tersebut, di samping didasarkan pada nilai gunanya bagi masyarakat pada umumnya. Tarif tinggi dikenakan terhadap barang yang hanya dapat dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi. 

Tags:

Berita Terkait