Alasan MK Tunda Pemilihan Wakil Ketua
Berita

Alasan MK Tunda Pemilihan Wakil Ketua

Penundaan hingga Senin (25/3) besok, karena masing-masing hakim konstitusi tidak memiliki cukup waktu untuk menyampaikan pendapat dan pandangannya.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Hakim Konstitusi Aswanto dan Wahiduddin Adams secara resmi dilantik Presiden Joko Widodo untuk periode kedua 21 Maret 2019-21 Maret 2024 di Istana Negara, Kamis (21/3/2019) kemarin. Lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan pemilihan wakil ketua MK yang baru sehubungan berakhirnya masa jabatan Wakil Ketua MK Aswanto sebagai hakim konstitusi, Jum’at 21 Maret 2019.

 

Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (Sekjen MK) M. Guntur Hamzah mengatakan para hakim konstitusi sepakat untuk menghentikan sementara waktu (skors) proses pemilihan wakil ketua MK hingga Senin (25/3/2019) besok.

 

"Yang Mulia Hakim Konstitusi memutuskan bahwa proses bermusyawarah ini terus berlanjut karena belum selesai, tetapi musyawarah dalam rangka pemilihan wakil ketua ini diskors hingga Senin (25/3)," ujar Guntur di Gedung MK Jakarta, Jumat (22/3/2019) seperti dikutip Antara. Baca Juga: Dua Hakim MK Ini Resmi Berlanjut ke Periode Kedua

 

Guntur menjelaskan proses musyawarah yang dilaksanakan sejak pukul 09.00 WIB itu harus dihentikan sementara, untuk memberikan kesempatan bagi para hakim konstitusi untuk melaksanakan ibadah sholat Jum’at.

 

"Masing-masing Yang Mulia (hakim konstitusi) tidak memiliki cukup waktu pada hari ini untuk menyampaikan pendapat dan pandangan mereka, sehingga akhirnya disepakati untuk menghentikan sementara waktu proses musyawarah ini," ujar Guntur.

 

Meskipun proses musyawarah dihentikan sementara waktu, Guntur mengatakan tidak menutup kemungkinan adanya pelaksanaan pemungutan suara (voting) secara terbuka pada Senin (25/3) besok, terutama bila musyawarah yang dilanjutkan tersebut tidak mencapai mufakat.

 

"Hingga saat ini para Yang Mulia masih memutuskan untuk musyawarah meskipun diskors, jadi belum diputuskan untuk pemungutan suara," lanjutnya.

Tags:

Berita Terkait