Dua Hakim MK Ini Resmi Berlanjut ke Periode Kedua
Berita

Dua Hakim MK Ini Resmi Berlanjut ke Periode Kedua

Diharapkan para calon terpilih menjadi hakim konstitusi yang dapat meningkatkan citra dan wibawa MK sekaligus pengawal konstitusi.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Suasana sidang paripurna DPR. Foto: RES
Suasana sidang paripurna DPR. Foto: RES

Panitia Seleksi Pencalonan Hakim Konstitusi dari Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) kembali memilih dan menetapkan Aswanto dan Wahiduddin Adams sebagai Hakim Konstitusi periode 2019-2024 setelah melalui serangkaian proses seleksi.  

 

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI Kahar Muzakkir, dalam Rapat Paripurna ke-14 DPR, Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2018-2019 di Komplek Gedung DPR Jakarta, Selasa (19/3/2019) seperti dikutip situs MK. Baca Juga: Alasan DPR Tetap Pilih ‘Petahana’ Jabat Hakim MK

 

Dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Utut Adianto, Kahar Muzakkir dalam laporannya memaparkan pada 11 Desember 2018, Komisi III DPR menindaklanjuti penugasan rapat konsultasi pengganti rapat Bamus masa persidangan 2 masa sidang 2018-2019 terkait berakhirnya masa jabatan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams. Lalu, pada rapat konsultasi pengganti Bamus masa persidangan 3 masa sidang 2018-2019, pada 10 Januari 2019, terkait berakhirnya masa jabatan Hakim Konstitusi Aswanto.

 

Untuk memenuhi asas keterbukaan dan pertanggungjawaban publik, kata Kahar, DPR RI memberikan kesempatan seluas-luasnya pada publik untuk mendaftarkan diri melalui Komisi III DPR RI guna mengikuti Seleksi Calon Hakim Konstitusi. Dari hasil pendaftaran yang telah dilakukan terdapat 12 orang pendaftar.

 

Setelah dilakukan seleksi, yang lolos dalam tahap seleksi uji kepatutan dan kelayakan ada 11 calon yaitu Esti Armi Wulan, Aswanto, Wahiduddin Adams, Ihsan Anwari, Galang Asmara, Aidul Fitriciada Azhari, Askari Razak, Sugianto, Bahrul Ilmi Yakup, Umbu Rauta, dan Refly Harun.

 

Kemudian, pada 6–7 Februari 2019, Komisi III DPR melakukan uji kelayakan dan uji kepatutan dengan mengikutsertakan tim ahli. Tim ahli ini terdiri dari tiga orang mantan hakim konstitusi, yaitu Harjono, Maruarar Siahaan, Maria Farida Indrati serta satu orang Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Eddy OS Hiariej untuk memberi penilaian sebagai bahan masukan kepada Komisi III DPR RI.

 

Setelah mendengar pandangan fraksi-fraksi, Komisi III DPR RI pada 12 Maret 2019 melakukan rapat pleno dan secara musyawarah mufakat menetapkan Aswanto dan Wahiduddin Adams sebagai Hakim Konstitusi terpilih untuk periode 2019-2024.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait