Alasan DPR Tetap Pilih ‘Petahana’ Jabat Hakim MK
Berita

Alasan DPR Tetap Pilih ‘Petahana’ Jabat Hakim MK

Karena dua nama terpilih dinilai mampu mengawal proses sengketa pemilu presiden dan wakil presiden dan pemilu legislatif serta mudah menjalani tradisi MK.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Foto: RES
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Foto: RES

Setelah mengalami penundaan, akhirnya Komisi III DPR mengambil keputusan memilih 2 dari 11 calon hakim konstitusi yang ada. Pilihan dua nama itu jatuh pada dua hakim konstitusi petahana yakni Prof Aswanto dan Wahiduddin Adams. Alasan utama Komisi III memilih keduanya karena dinilai mampu mengawal proses sengketa pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) dan pemilihan calon anggota legislatif (pileg) serta mudah menjalani tradisi MK ke depannya.

 

“Sepuluh fraksi menganggap dua nama ini yang bisa mengawal proses pileg dan pilpres mendatang,” ujar Wakil Ketua Komisi III Trimedya Pandjaitan dalam konferensi pers di Gedung DPR, Selasa (12/3/2019). Baca Juga: Sejumlah Harapan Penentuan Dua Hakim MK Terpilih

 

Trimed mengatakan pengambilan keputusan pemilihan dua nama dengan musyawarah mufakat. Bahkan, dalam rapat pleno tidak terdapat perdebatan keras. Komisi III menghindari mekanisme pengambilan keputusan secara voting seperti biasanya terjadi dalam pemilihan calon hakim agung.

 

“Kita awalnya membayangkan pengambilan keputusan bakal berdebat keras. Namun sebaliknya, sepuluh fraksi menyodorkan nama yang relatif (sama) untuk diberikan persetujuan,” kata Trimed.

 

Bagi Trimed, terlepas ada tidaknya kepentingan politik terhadap keputusan Aswanto dan Wahiduddin Adams ini, dua nama tersebut dinilai mampu menjalankan dan melanjutkan tradisi di MK. “PDIP sebut dua nama itu, kemudian sampai bawah Hanura setuju. Saya tidak menyangka, berdebat pun tidak,” ujarnya.

 

Terhadap keputusan tersebut, lanjut politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, Ketua Komisi III Kahar Muzakar langsung melayangkan surat ke Ketua DPR Bambang Soesatyo. Isi surat yang dimaksud agar pimpinan DPR segera menjadwalkan rapat paripurna untuk mengesahkan kedua nama itu menjadi hakim MK untuk periode kedua (2019-2024).

 

Wakil Ketua Komisi III lain, Erma Suryani Ranik mengatakan pengambilan keputusan masing-masing fraksi tidak berdiri sendiri. Sebab, masukan dari tim panel ahli menjadi bagian fraksi untuk memberi keputusan memilih calon menjadi hakim konstitusi. Baginya, mekanisme seleksi melibatkan tim panel ahli sangat signifikan membawa perubahan proses pemilihan calon hakim MK di DPR.

Tags:

Berita Terkait