Bahasa Hukum: Catatan Singkat tentang Istilah ‘Perdata’
Berita

Bahasa Hukum: Catatan Singkat tentang Istilah ‘Perdata’

Dikisahkan, ada orang Belanda yang pernah menyaksikan siding pradata dipimpin Raja.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi perjanjian, sebagai bagian dari hukum perdata. Ilustrator: BAS
Ilustrasi perjanjian, sebagai bagian dari hukum perdata. Ilustrator: BAS

Ada banyak istilah hukum yang patut dipahami terutama oleh mereka yang bergelut di bidang hukum. Semakin berkembang ilmu pengetahuan hukum, semakin banyak pula istilah yang dipergunakan. Beberapa di antara istilah hukum sudah dipergunakan sejak dulu (Indonesia merdeka) hingga sekarang, baik dalam percakapan sehari-hari maupun dalam buku-buku teks di lingkungan kampus.

Istilah-istilah hukum banyak ditemukan dalam kamus dan thesaurus. Untuk menelusuri makna istilah-istilah hukum itulah dipergunakan ilmu semantik. Melalui pendekatan ini, ditelusuri sejarah suatu istilah, dan mungkin saja ditemukan perubahan atau pergeseran makna. Acapkali, tak diketahui secara pasti darimana istilah tertentu muncul karena minimnya referensi yang digunakan, meskipun istilah dimaksud lazim dipakai masyarakat. Mungkin saja dua kata yang mirip sebenarnya berbeda makna dan konteks penggunaan.

Di kalangan peminat ilmu hukum, istilah ‘perdata’ dan ‘pidana’ sangat lazim dipergunakan. Bahkan dapat disebut sebagai istilah yang awal-awal diperkenalkan ketika belajar ilmu hukum. Mahasiswa dibekali ilmu tentang ‘hukum perdata’ yang dalam bahasa Belanda disebut privaatrecht dalam bahasa Belanda, dan hukum ‘pidana’ sebagai terjemahan strafrecht.

Lantas, apa sebenarnya makna perdata dan pidana? Yang pasti, di bangku kuliah fakultas hukum, perdata sering dijadikan sebagai lawan dari pidana. Setidaknya begitulah yang ditulis dalam Kamus Hukum dan Yurisprudensi karya HM Fauzan dan Baharuddin Siagian (2017). Di sini, perdata diartikan sebagai ‘sipil, lawan kriminal atau pidana’. Jika disebut ‘hukum perdata’ berarti peraturan-peraturan yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain berkaitan  dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat atau pergaulan keluarga. Sedangkan ‘pidana’ adalah kejahatan, kriminal. Hukum pidana adalah peraturan-peraturan  yang terdapat dalam KUHP dan semua peraturan yang mempunyai sanksi pidana dalam berbagai peraturan yang menyangkut aspek  kehidupan bangsa, baik dalam bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan maupun menyangkut sumber daya manusia, sumber daya alam, dan geografis.

Kamus lain juga menyajikan definisi yang senada, baik yang bersifat khusus maupun kamus umum. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia terbitan Balai Pustaka (2015: 1053-1054), lema perdata dimaknai sebagai hak sipil, lawan dari kriminal atau pidana. Lema perdata juga bermakna hati-hati, ingat-ingat, teliti, memperhatikan, memedulikan.

Dua kamus khusus yang diperiksa memberi gambaran yang tidak jauh beda. Setiawan Widagdo, (Kamus Hukum, 2012: 435), perdata itu sipil. Hukum perdata itu ya hukum sipil, sebagai lawan terhadap kriminal atau hukum pidana. Sudarsono (Kamus Hukum, 2009: 154) mengartikan perdata sebagai ‘perseorangan, berkenaan dengan orang biasa/sipil’.

The Contemporary Law Dictionary, Martin Basiang (2009), privaatrecht adalah hukum perdata, hukum sipil, hukum yang mengatur hubungan hukum perorangan atau tentang kebendaan maupun perikatan antara sesame warga maupun antara warga dan penguasa; private law, civil law, the laws dealing with private rights, jus privatum.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait