Jalan Panjang Pemerintah Memenangkan Gugatan di Arbitrase Internasional
Utama

Jalan Panjang Pemerintah Memenangkan Gugatan di Arbitrase Internasional

Menyewa pengacara dalam dan luar negeri, dan mempersiapkan argumentasi yang kuat.

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Cahyo R Muzhar (kiri) dan Menkumham Yasonna H Laoly (tengah) menyampaikan kemenangan Indonesia di forum ICSID, Maret lalu. Foto: RES
Cahyo R Muzhar (kiri) dan Menkumham Yasonna H Laoly (tengah) menyampaikan kemenangan Indonesia di forum ICSID, Maret lalu. Foto: RES

Sambungan telepon itu ditutup setelah hampir tiga jam Cahyo Rahadia Muzhar berkomunikasi dengan seorang lawyer asing yang mewakili pemerintah Indonesia di sidang International Center for Settlement of Investment Dispute (ICSID). Ini adalah lembaga arbitrase internasional, berpusat di Washington Amerika Serikat, yang menyelesaikan sengketa perdata termasuk sengketa investasi.

 

Bertahun-tahun Indonesia berjuang melawan gugatan dua perusahaan, yakni perusahaan asal Inggris Churchill Mining, dan anak perusahaannya yang berkedudukan di Australia,  Planet Mining Pty Ltd. Sebagai Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Cahyo bersama bosnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, harus menghadapi gugatan kedua perusahaan terhadap Presiden, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Luar Negeri, Kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan upati Kutai Timur.

 

Komunikasi dengan pengacara pemerintah itu adalah kabar gembira buat Cahyo. Demikian juga Menteri Yasonna, dan lembaga-lembaga pemerintah lain yang digugat. Indonesia lolos dari gugatan. ICSID menolak semua permohonan pembatalan, lazim disebut annulment of the award, yang diajukan para penggugat. Dengan kata lain, Indonesia memenangkan perkara itu. Panel arbitrase No. ARB/12/14 dan ARB/12/40 itu terdiri dari Dominique Hascher, Karl-Heinz Bockstiegel, dan Jean Kalicki.

 

Maka, pada 25 Maret lalu, Yasonna dan Cahyo mengumumkan secara resmi ke publik kemenangan pemerintah Indonesia. Yasonna menyebut kemenangan itu sudah final dan berkekuatan hukum tetap. Tidak ada upaya hokum lagi di ICSID yang dapat ditempuh para penggugat.

 

Dalam wawancara khusus dengan hukumonline, Cahyo Rahadian Muzhar, mengatakan perjalanan kasus ini tak mudah. Butuh waktu sekitar enam tahun berperkara, hingga berita kemenangan itu tiba. Selama itu pula tim hukum Pemerintah harus bolak balik menggelar rapat untuk membahas perkembangan kasus. Yang tak kalah penting, pemerintah Indonesia tak hanya diwakili tim hukum lintas kementerian, tetapi juga menyewa pengacara dalam negeri dan luar negeri.

 

Dari sisi materi, ancaman paling menakutkan sebenarnya adalah tuntutan uang senilai AS$1,3 miliar (setara dengan 18 triliun rupiah). Bayangkan, angka ini satu setengah kali anggaran kementerian Hukum dan HAM, atau 25 kali anggaran Ditjen AHU yang dipimpin Cahyo. Dengan kata lain, ini bukan jumlah yang sedikit jika ICSID mewajibkan pemerintah Indonesia membayar kepada penggugat.

 

(Baca juga: 6 Tahun Bertarung di Arbitrase Internasional, Akhirnya Pemerintah Indonesia Menang)

 

Hukumonline.com

Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar. Foto: RES

 

Bagaimana bersikap?

Cahyo bercerita kepada hukumonline, begitu mengetahui adanya gugatan Churchill Mining dan Planet Mining Pty Ltd, Pemerintah memikirkan bagaimana harus bersikap. “Bagaimana harus bersikap, langkah-langkah apa yang harus diambil,” tuturnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait