300-an Sengketa Pileg Diperiksa Tiga Majelis Panel
Berita

300-an Sengketa Pileg Diperiksa Tiga Majelis Panel

Jumlah perkara sengketa pemilu legislatif 2019 mengalami penurunan jika dibandingkan pemilu legislatif 2014.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MK Jakarta. Foto: RES
Gedung MK Jakarta. Foto: RES

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan tiga majelis panel hakim konstitusi yang akan memeriksa, mengadili, memutus perkara perselisihan hasil pemilihan umum legislatif.  Masing-masing majelis panel harus ada hakim konstitusi keterwakilan dari Mahkamah Agung (MA), pemerintah, dan DPR.

 

Pada Majelis Panel pertama diketuai Ketua MK Anwar Usman dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat. Anwar merupakan hakim konstitusi dengan lembaga pengusul MA, Enny diusulkan oleh presiden (pemerintah), dan Arief diusulkan oleh DPR.

 

Majelis Panel kedua diketuai oleh Wakil Ketua MK Aswanto dengan anggota Saldi Isra, dan Manahan MP. Sitompul. Aswanto merupakan hakim konstitusi yang diusulkan oleh DPR, Saldi diusulkan oleh presiden, dan Manahan diusulkan oleh MA.

 

Sedangkan Majelis Panel ketiga diketuai Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dengan anggota Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams. Palguna merupakan hakim konstitusi yang diusulkan oleh presiden, Suhartoyo diusulkan oleh MA, dan Wahiduddin diusulkan oleh DPR.

 

"Setiap hakim konstitusi tidak boleh mengadili perkara sengketa pemilu legislatif yang berasal dari daerahnya untuk menghindari konflik kepentingan," kata Fajar.

 

Fajar menerangkan para caleg DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, yang mengajukan permohonan sengketa hasil pemilu legislatif harus melalui partai politik yang mengusungnya. Nantinya, sidang panel pemeriksaan pendahuluan oleh 3 majelis panel masing-masing majelis menangani sengketa pileg per provinsi dan dibagi per daerah pemilihan (dapil).

 

“Hasil dari pemeriksaan sidang panel ini akan dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menjatuhkan putusan sela. Tapi, kalau perkara perselisihan hasil Pilpres, sidang tidak menggunakan sistem panel, tetapi sidang pleno dengan sembilan hakim konstitusi. Begitu pula dengan sidang pengucapan putusan akan dilaksanakan dengan sistem sidang pleno," lanjutnya.

Tags:

Berita Terkait