Peraturan Menkeu Terbit, Ini Dia Batasan Rumah yang Bebas PPN
Berita

Peraturan Menkeu Terbit, Ini Dia Batasan Rumah yang Bebas PPN

​​​​​​​Menurut PMK ini, rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah rumah yang memenuhi sejumlah ketentuan, mulai dari luas bangunan luas tanah hingga harga jual.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Peraturan Menkeu Terbit, Ini Dia Batasan Rumah yang Bebas PPN
Hukumonline

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 81/PMK/010/2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya yang Atas Penyerahannya Dibebankan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PMK itu ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 20 Mei 2019 lalu.

 

Terbitnya PMK ini bukan tanpa alasan. Pemerintah menilai, perlu memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah dengan mempertimbangkan meningkatnya harga tanah dan bangunan serta usulan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Atas dasar itu, Pemerintah memandang perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan yang mengatur mengenai batasan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang dapat diberikan fasilitas pembebasan PPN.

 

Menurut PMK ini, rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah rumah yang memenuhi sejumlah ketentuan. Pertama, luas bangunan tidak melebihi 36 m2. Kedua, harga jual tidak melebihi batasan harga jual, dengan ketentuan bahwa batasan harga jual didasarkan pada kombinasi zona dan tahun yang berkesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Ketiga, merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kelompok masyarakat berpenghasilan rendah yang digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu empat tahun sejak dimiliki. Keempat luas tanah tidak kurang dari 60 m2. Kelima, perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

 

“Pondok boro yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah bangunan sederhana, berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh perorangan atau koperasi buruh atau koperasi karyawan, yang diperuntukkan bagi para buruh tetap atau para pekerja sektor informal berpenghasilan rendah dengan biaya sewa yang disepakati, yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diperoleh,” bunyi Pasal 4 PMK ini sebagaimana dikutip dari laman resmi Setkab.

 

Hukumonline.com

 

Sedangkan asrama mahasiswa dan pelajar yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah bangunan sederhana, berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh universitas atau sekolah, perorangan dan/atau Pemerintah Daerah. Bangunan ini diperuntukkan khusus untuk pemondokan pelajar atau mahasiswa, yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu empat tahun sejak diperoleh.

 

Perumahan lainnya, menurut PMK ini, juga dibebaskan dari pengenaan PPN. Mulai dari rumah pekerja, yaitu tempat hunian, berupa bangunan tidak bertingkat atau bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh suatu perusahaan, diperuntukkan bagi karyawannya sendiri dan bersifat tidak komersil, yang memenuhi ketentuan sebagai bangunan tidak bertingkat.

Tags:

Berita Terkait