Tim Hukum Prabowo Dalilkan Lima Modus Kecurangan Pilpres
Sengketa Pilpres 2019:

Tim Hukum Prabowo Dalilkan Lima Modus Kecurangan Pilpres

Argumentasi hukum yang dibangun paslon 02 berdasarkan kategori kualitatif dan kuantitatif. Tim Kuasa Hukum TKN paslon 01 telah mendaftarkan 18 bukti untuk membantah tuduhan Pemohon, paslon 02.

Oleh:
Agus Sahbani/ANT
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Tim Kuasa Hukum pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno menyambangi kantor Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memperbaiki berkas permohonan sengketa perkara hasil Pilpres 2019 pada Senin (10/6/2019) kemarin. 

 

Dalam perbaikan berkas tersebut, Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto menyampaikan sejumlah argumentasi utama disertai bukti-bukti pendukung diantaranya video, dokumen surat termasuk diantaranya form C1, dan bukti pendukung lainnya. Argumentasi hukum yang dibangun berdasarkan kategori kualitatif dan kuantitatif.

 

Dalam argumentasi kualitatif, Tim Kuasa Hukum Prabowo mendalilkan pasangan calon (paslon) 01 Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin melakukan kecurangan pemilu (electoral fraud) yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yakni penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan penyalahgunaan sumber daya dan sumber dana negara (misuse of state resources).

 

"Dengan menggunakan (memanfaatkan) posisinya sebagai presiden petahana, Paslon 01 menggunakan semua resourses. Sepintas tampak biasa dilakukan berdasarkan hukum, sehingga terkesan absah, akan tetapi bila dikaji lebih dalam terlihat tujuannya mempengaruhi pemilih memenangkan Pilpres 2019," kata Bambang dalam siaran pers yang dikonfirmasi pada Selasa (11/6/2019). 

 

Bambang merinci terdapat lima bentuk dugaan kecurangan yang dilakukan oleh Paslon 01, yakni Penyalahgunaaan APBN dan Program Kerja Pemerintah; Penyalahgunaan Birokrasi dan BUMN; Ketidaknetralan Aparatur Negara seperti Polisi dan Intelijen; Pembatasan Kebebasan Media dan Pers; dan Diskriminasi Perlakuan dan Penyalahgunaan Penegakkan Hukum. 

 

"Kecurangan TSM adalah pelanggaran yang sangat prinsipil dan mendasar atas amanah asas/prinsip pemilu jujur dan adil (jurdil) sebagaimana diamanahkan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945," dalihnya. Baca Juga: Tim Hukum Prabowo-Sandi Ingatkan MK Asas Pemilu Jurdil

 

Terkait argumentasi kuantitatif, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi melihat ada penggelembungan suara dan pencurian suara hampir merata di 34 provinsi Indonesia, akan tetapi jumlah yang cukup masif terjadi di pulau Jawa. "Pencurian dan penggelembungan suara dijalankan melalui DPT siluman, manipulasi dokumen C-1, dan manipulasi entry data Situng. Dengan dokumen dan saksi yang kuat itu, kami yakin akan memenangkan gugatan sengketa hasil Pilpres," ujarnya optimis.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait