Pakar HTN Ini Prediksi Putusan PHPU Pilpres 2019 Tak Mendiskualifikasi Kandidat
Sengketa Pilpres 2019:

Pakar HTN Ini Prediksi Putusan PHPU Pilpres 2019 Tak Mendiskualifikasi Kandidat

​​​​​​​Dalil diskualifikasi kandidat Presiden dan Wakil Presiden sudah lewat, harusnya dilakukan ketika tahapan pemilu masuk proses pencalonan peserta pemilu.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Majelis hakim konstitusi saat sidang perdana PHPU Pilpres 2019 di gedung MK. Foto: RES
Majelis hakim konstitusi saat sidang perdana PHPU Pilpres 2019 di gedung MK. Foto: RES

Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 telah masuk tahap pemeriksaan permohonan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo-Sandi. Pakar hukum tata negara sekaligus Guru Besar IPDN, Juanda, mengatakan dalam pemeriksaan itu tim kuasa hukum Prabowo-Sandi selaku pemohon memaparkan paradigma, teori, asas, dan prinsip hukum yang ujungnya menginginkan majelis konstitusi memberikan keadilan substantif.

 

Juanda melihat tim kuasa hukum pemohon juga memaparkan dugaan kecurangan yang dilakukan pihak capres-cawapres nomor urut 01, Jokowi-Ma’ruf. Misalnya, diduga melibatkan aparatur pemerintahan, menaikkan gaji perangkat desa dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP). Mengenai dalil terjadinya pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM), menurut Juanda mengacu peraturan yang berlaku, jangka waktunya sudah lewat dan mestinya ditangani Bawaslu. Sebagaimana UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, MK hanya menangani PHPU.

 

Juanda berpendapat tidak mudah untuk membuktikan terjadinya pelanggaran yang bersifat TSM. Pemohon perlu menghadirkan alat bukti yang mampu menguatkan dalil tersebut. Dalam hukum sedikitnya ada dua paradigma yaitu kritis dan legal positivistik. Hakim yang berpandangan legal positivistik akan berpegang pada UU dan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, hakim yang kritis akan melakukan terobosan terhadap ketentuan yang kaku.

 

Oleh karena itu jika dalil TSM dapat dibuktikan, dan mempengaruhi hasil pemilu, hakim berpandangan kritis kemungkinan dapat mengabulkannya. Tapi untuk hakim berpandangan legal positivistik berpotensi bakal menolaknya karena masalah pelanggaran administratif sudah lewat waktunya dan harusnya ditangani oleh Bawaslu. Bahkan tidak menutup kemungkinan menurut Juanda dalam putusan MK nanti ada hakim yang dissenting opinion.

 

Mengenai petitum pemohon yang meminta majelis konstitusi mendiskualifikasi Ma’ruf Amin, dengan alasan yang bersangkutan diduga merupakan karyawan atau pejabat BUMN, Juanda berpendapat masalah ini harusnya digugat ke PTUN setelah KPU menerbitkan keputusan mengenai penetapan capres-cawapres. Atas dasar itu Juanda berpendapat tuntutan itu akan sulit dipenuhi.

 

“Saya memprediksi MK tidak akan memberi putusan untuk mendiskualifikasi calon,” kata Juanda dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (15/6).

 

Mengacu UU No.19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Juanda, mengatakan BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki negara melalui penyertaan secara langsung. Oleh karena itu jika bank di mana Ma’ruf Amin menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah modalnya tidak dimiliki negara melalui penyertaan langsung maka tidak masuk kategori BUMN. “Saya melihat Ma’ruf Amin secara yuridis formal sulit untuk didiskualifikasi,” urainya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait