Sengketa Pilpres 2019: Minim Keterlibatan Lawyer Perempuan
Utama

Sengketa Pilpres 2019: Minim Keterlibatan Lawyer Perempuan

Tim Kuasa Hukum KPU memiliki 7 lawyer perempuan dari 32 lawyer yang tercatat. Tim Kuasa Hukum TKN memiliki 3 lawyer perempuan dari 32 lawyer tercatat. Sedangkan tim kuasa hukum BPN memiliki 8 lawyer yang seluruhnya pria.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Tim Kuasa Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf Amin memiliki 3 lawyer perempuan dari 32 lawyer tercatat. Foto: RES
Tim Kuasa Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf Amin memiliki 3 lawyer perempuan dari 32 lawyer tercatat. Foto: RES

Sejak digelarnya sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi pada Jumat (14/6) lalu, sengketa Pilpres 2019 yang dimohonkan Pasangan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno masih terus menjadi sorotan. Tak perlu waktu lama, sedikit saja celah munculnya isu baru atau tindakan hukum yang bersifat multitafsir, kritik dan perdebatan hangat akan langsung mewarnai kalangan akademisi, praktisi termasuk khalayak ramai.

 

Sebut saja peringatan Hakim Konstitusi Suhartoyo kepada kuasa hukum yang tak memakai toga di persidangan, isu lolosnya perbaikan permohonan sengketa yang tak lepas dari kritik, isu perlindungan saksi hingga bukti-bukti kecurangan yang disodorkan dalam Persidangan. Semua itu mengindikasikan bahwa penanganan kasus hukum dalam sengketa Pilpres harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan pertimbangan yang matang meskipun ditengah waktu yang begitu sempit.

 

Menariknya, ternyata tak banyak lawyer perempuan yang terlibat sebagai tim kuasa hukum yang menangani sengketa ini. Bila melihat salinan surat kuasa kepada Tim Kuasa Hukum ketiga kubu, hanya Tim Kuasa Hukum KPU yang memiliki jumlah lawyer perempuan terbanyak, yakni 7 orang dari 32 lawyer yang tercatat, yakni Hendri Sita Ambar K, Rika Nurhayati, Happy Ferovina, Saffana Zatalini, Nina Kartina, Greta Santismara dan Devi Indriani.

 

Disusul Tim kuasa hukum TKN dengan jumlah 3 lawyer perempuan dari 32 lawyer tercatat. Ketiga nama itu Dini Shanti Purwono, Nurmala dan Christina Aryani. Terakhir, tim kuasa hukum BPN dengan 8 lawyer yang seluruhnya adalah Pria.

 

Adakah sebetulnya alasan khusus terkait minimnya komposisi lawyer perempuan yang berlaga di sengketa Pilpres 2019 ini? Mengingat sengketa pemilu bersifat speed trial (sengketa cepat), Ketua Tim Kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin mengatakan tentu waktu akan terkuras untuk penyusunan jawaban dan pengumpulan alat bukti.

 

Sementara, data-data yang harus dianalisa juga sangat banyak apalagi konteks Pilpres meliputi data-data yang tersebar di seluruh Indonesia. Akibatnya, koordinasi membutuhkan pekerjaan dilakukan hingga larut malam. “Bahkan tidurpun kami terbatas dua hingga tiga jam,” tukasnya.

 

Demi lancarnya komunikasi, Tim Kuasa Hukum KPU bahkan telah diinapkan di salah satu kawasan hotel di bilangan Jakarta dalam waktu seminggu lebih. “Di situ kita gak pulang-pulang,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait