DPR Diminta Segera Revisi Batas Usia Anak dalam UU Perkawinan
Berita

DPR Diminta Segera Revisi Batas Usia Anak dalam UU Perkawinan

Masukan ini menjadi bahan dalam rapat internal di Baleg terkait batasan usia perkawinan bagi perempuan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Kaukus Perempuan Parlemen (KPP) mengingatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi secara terbatas aturan batas usia anak dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sesuai amanat Putusan MK No. 22/PUU-XV/2017 tertanggal 13 Desember 2018. Untuk itu, KPP yang anggotanya terdiri dari anggota dewan perempuan ini mendorong DPR agar memasukkan revisi terbatas ini dalam Prolegnas.     

 

“Kita mendorong agar DPR segera memasukan revisi UU Perkawinan itu masuk dalam daftar sebagai upaya merespon atas putusan MK No. 22/PUU-XV/2017,” ujar Anggota KPP Hetifah Sjaifudian dalam rapat dengan Baleg di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (25/6/2019) kemarin.

 

Seperti diketahui, Putusan MK 22/PUU-XV/2017 terkait pengujian Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan mengenai batas usia perkawinan untuk laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Dalam putusannya, frasa “usia 16 tahun” dalam Pasal 7 ayat (1) UU perkawinan dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Namun, Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan masih tetap dinyatakan berlaku hingga Pembentuk UU mengubah batas usia perkawinan bagi perempuan menjadi usia 19 tahun dalam jangka waktu maksimal 3 tahun sejak putusan diucapkan.       

 

Dia mengatakan meski masa bhakti DPR periode 2014-2019 bakal berakhir. Namun bukan tak mungkin kalau ada kesepakatan DPR dan pemerintah agar revisi UU Perkawinan dapat dimasukan dalam daftar Prolegnas jangka panjang. Hetifah berharap Baleg DPR dapat merespon positif untuk segera menetapkan revisi UU Perkawinan masuk daftar Prolegnas. Tentunya setelah melakukan rapat internal di tingkat Baleg dengan pemerintah.

 

“Tentu kita berharap ini menjadi bahan masukan dalam proses  pengambilan keputusan,” ujarnya dalam rapat dengan Baleg di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (25/6) kemarin. Baca Juga: Pembentuk UU Diperintahkan ‘Rombak’ Batas Usia Perkawinan

 

Wakil Ketua Komisi X DPR itu melanjutkan pihaknya menyasar tiga hal. Pertama, memberi pemahaman para pemangku kepentingan terkait pencegahan perkawinan anak termasuk tidak melakukan diskriminasi hukum berbasis gender. Kedua, dapat memberi kepastian hukum terhadap batas usia minimum perkawinan anak. Dengan terlebih dahulu mempertimbangkan perlindungan terhadap hak anak-anak.

 

Ketiga, keharusan memperjelas berbagai prosedur pengecualian perkawinan terkait tata cara yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah. Baginya, revisi terbatas dapat saja dimulai dengan skema akumulasi terbuka untuk dapat masuk dalam Prolegnas. Hetifah berharap revisi UU Perkawinan mesti dipercepat untuk segera dibahas. “Dengan adanya mengubah materi ini diharapkan dapat menghentikan perkawinan anak-anak secara efektif.”

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait