E-Litigation: Sebatas Pertukaran Dokumen atau Sidang Pembuktian Elektronik?
Utama

E-Litigation: Sebatas Pertukaran Dokumen atau Sidang Pembuktian Elektronik?

MA memiliki rencana untuk masuk ke arah E-litigation jenis pembuktian, namun demi hasil yang memuaskan diperlukan proses perubahan secara bertahap.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Gedung Mahkamah Agung. Foto: RES
Gedung Mahkamah Agung. Foto: RES

Setelah cukup sukses dalam implementasi E-filing (Pendaftaran perkara online), E-payment (Pembayaran panjar biaya perkara online) dan e-Summons (Pemanggilan Pihak secara Online), kini MA tengah mempersiapkan peluncuran E-litigation yang ditargetkan rampung Agustus tahun ini melalui Perubahan Perma No 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik. Perubahan Permatersebut ditargetkan akan di-launching pada hari ulang tahun MA yang ke 74, yakni pada 19 Agustus 2019 mendatang.

 

Sebagai gambaran awal, praktik internasional mengenal dua jenis E-litigation process, yakni berupa pertukaran dokumen (document exchange/DE) dan pembuktian elektronik. Apakah dalam perubahan Perma 3/2018 nantinya akan menerapkan kedua jenis proses e-litigasi itu? ataukah bertahap pada satu jenis e-litigasi terlebih dahulu?

 

“Kita mau bikin document exchange dulu, untuk pembuktian elektronik next step lah,” ungkap Koordinator Tim Asistensi Pembaruan MA Arya Suyudi saat dihubungi hukumonline.

 

Ia menjelaskan untuk pembuktian juga terbagi menjadi dua, ada pembuktian surat dan ada pembuktian saksi. Untuk melangkah ke tahap itu, perlu dipikirkan secara matang hukum acara seperti apa nantinya yang akan diterapkan untuk melakukan pembuktian surat maupun saksi secara elektronik? Itulah mengapa untuk e-litigation jenis pembuktian memang belum akan diterapkan dalam waktu dekat.

 

“Kita fokus dulu ke DE, fokus dulu bagaimana replik-duplik dan lainnya itu semua bisa di-deliver dengan baik secara elektronik,” ujarnya.

 

Alasannya, antara dua jenis litigasi elektronik (DE dan pembuktian elektronik) itu terpaut perbedaan effort yang sangat jauh, utamanya dari segi modal. Untuk pembuktian elektronik, MA disebutnya harus sudah mempu menyediakan fasilitas yang sangat besar, kalau di Australia istilahnya e-courtroom kalau di Singapura Court technology.

 

Di situ, harus sudah tersedia electronic enable courtroom yang dilengkapi fasilitas media equipment, mempunyai koneksi internet, memiliki fasilitas teleconference, ruangan harus selalu dingin, kedap suara, memiliki kamera monitoring dan banyak sekali standar yang harus dipenuhi.

Tags:

Berita Terkait