Tiga Kesalahan yang Sering Dilakukan Pers
Berita

Tiga Kesalahan yang Sering Dilakukan Pers

Kode Etik Jurnalistik harus menjadi pedoman menulis pemberitaan pers yang bertanggung jawab.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Pelatihan media yang diselenggarakan KY di Bandung. Foto: AID
Pelatihan media yang diselenggarakan KY di Bandung. Foto: AID

Kode Etik Jurnalistik merupakan landasan moral dan etika sekaligus pedoman operasional wartawan/jurnalis dalam menjalankan profesinya. Hal ini guna menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik. Dalam melaksanakan fungsinya, pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol masyarakat. Namun, di sisi lain, pers sering melanggar kode etik jurnalistik dalam setiap pemberitannya.     

 

Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch. Bangun mengatakan selama satu tahun ini ada 400-an pengaduan dugaan pelanggaran kode etik kepada Dewan Pers. Dari ratusan pengaduan itu, ada tiga kesalahan yang sering dillakukan pers yakni pemberitaan tidak berimbang, tidak akurat, dan menghakimi atau menyimpulkan tanpa disertai data.

 

Hendry menjelaskan pers tidak berimbang ketika sebuah pemberitaan ada sumber berita atau narasumber terkait tidak diberi ruang yang cukup untuk menyampaikan informasi atau data. Misalnya, saat ini ada berita, seperti media online, dinaikkan dulu beritanya, setelah 15 menit kemudian baru diverifikasi. “Menulis sebuah berita harus diverifikasi terlebih dahulu, apalagi berita yang merugikan orang lain, jadi harus dikonfirmasi (cover both side, red),” kata Hendry dalam sebuah diskusi media di Hotel Astron Bandung, belum lama ini.

 

Ia menerangkan berita tidak akurat seringkali terjadi dalam dunia pers Indonesia. Hal disebabkan kecenderungan pers mendahulukan kecepatan berita, sehingga seringkali berita yang disampaikan kepada masyarakat tidak correct dan hanya meneruskan informasi berita atau rilis yang beredar luas melalui media sosial, grup WhatssApp (WA), misalnya.

 

“Belakangan ini para wartawan mempunyai loyalitas pada grup WA. Sehingga, menulis berita jika terdapat informasi di grup WA,” kata Hendry. Baca Juga: KY Selenggarakan Sinergi dan Media Massa

 

Untuk kesalahan menghakimi atau menyimpulkan, kata Hendry, pers sebenarnya boleh menyimpulkan peristiwa dalam sebuah pemberitaan, tetapi harus dengan data dan fakta yang akurat. Ia mencontohkan jika wartawan menulis dari 10 proyek dan menyimpulkan 9 proyek terdapat korupsi, itu diperbolehkan asalkan didasarkan fakta dan data akurat.

 

Dia mengingatkan bagi profesi wartawan/jurnalis Kode Etik Jurnalistik harus menjadi pedoman menulis pemberitaan pers yang bertanggung jawab. Kode Etik Jurnalistik ini merupakan kesepakatan organisasi wartawan dan perusahaan pers yang diikat dengan SK Dewan Pers No 3/2006. Kemudian disahkan melalui Peraturan Dewan Pers No. 6 Tahun 2008 tanggal 12 Mei 2008 yang terdiri dari 11 pasal.

Tags:

Berita Terkait